BERITABETA.COM, Bula — Aksi demonstrasi lanjutan kembali bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Dataran Hunimua di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur pada Kamis, (09/09/2021).

Pantauan beritabeta.com, aksi demo tersebut untuk ketiga kalinya dilakukan Badan Koordinasi Daerah (Bakorda) Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara atau PENA Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Tuntutan mereka masih sama. Yaitu; meminta dan mendesak dua warga Sabuai yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, segera dibebaskan oleh PN Dataran Hunimua.

Sebelum menuju ke kantor PN Dataran Hunimua, puluhan orang ini memulai star dari depan Kantor Dinas Kesehatan menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri SBT dan Kantor Bupati SBT. Seterusnya ke PN Dataran hunimua.

Tiba di halaman kantor PN Dataran Hunimua, mereka lalu berorasi menyampaikan aspirasi.

Massa memprotes dan meminta dua warga Desa/Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, SBT yaitu Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, segera dibebaskan dari segala dakwaan dan tunutan Jaksa Penunut Umum.

Sekretaris Jenderal Bakorda PENA SBT Rahman Rumuar dalam orasinya menyatakan, dua warga Sabuai itu telah memperjuangkan hutan adat di Kecamatan Siwalalat di mana sebelumnya telah dibabat oleh pihak CV. SBM.

Rahman menegaskan, aksi demo PENA SBT yang ketiga kalinya ini, jika tidak mendapat solusi penyelesaian terhadap dua warga Desa Sabuai itu, dia menduga Kepala PN Dataran Hunimua menjadi “otak” di balik masalah tersebut.

"Semestinya sejak pertama kami melakukan aksi hingga hari ini (Kamis 9 September 2021), adalah bentuk protes atas ketidakadilan di negeri ini,” tegas Rahman.

“Kepala PN Dataran Hunimua termasuk melindungi Imanuel Quedarusman. Sudah tiga kali kami mendatangi Kantor Pengadilan ini, tapi kenapa proses ini (sidang) tetap berlangsung," teriak Rahman.

Kurang lebih satu jam massa berorasi, namun Kepala PN Dataran Hunimua hanya menyaksikan dan mendengarkan orasi para pendemo itu, tanpa menanggapi permintaan atau tuntutan mereka.

Usai berorasi, para pendemo lalu membubarkan diri secara tertib. Namun sebelum pulang, mereka berjanji akan turun kembali ke kantor PN Dataran Hunimua pada Kamis pekan depan, untuk melakukan aksi demo lanjutan.

Setelah massa bubar, lalu Ketua PN Dataran Hunimua Awal Darmawan Akhmad buka suara kepada awak media.

Awal Darmawan menegaskan, tidak ada proses hukum di PN manapun, perkara pidana yang sementara berjalan langsung dilakukan pencabutan (perkaranya).

Dalilnya, saat ini perkara dua warga Sabuai itu masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun, kata dia, bila fakta menunjukan perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terpenuhi unsur, majelis hakim akan mempertimbangkan untuk dua terdakwa itu dibebaskan dari jeratan hukuman.

"Tapi, apabila kemudian terbukti perbuatan yang dilakukan para terdakwa memenuhi seluruh unsur yang didapat oleh penuntut umum, tentu akan dijatuhkan pidana kepada yang bersangkutan," kata Awal Darmawan. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi