BERITABETA.COM, Masohi – Warga Desa Gale-gale, Kecamatan Seram Utara Barat (Serut Barat) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melakukan pemboikotan dengan cara memalang pintu kantor desa.

Aksi ini dilakukan, karena warga merasa muak dengan berbagai kebijakan yang ditempuh camat setempat,  terkait mekanisme pemilihan Pejabat Negeri (Kepala Desa) yang diproses selama ini.

Pemboikotan dengan cara memalang pintu dan jendela-jendela kantor desa ini diulakukan sejumlah warga pada, Jumat (6/11/2020)

Warga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Malteng, segera mempercepat proses pemilihan Kepala Desa Administratif Gale-Gale, sesuai dengan berkas yang sudah diserahkan sebelumnya oleh  panitia kepada camat, yang hanya diikuti empat bakal calon kepala desa.

“Kami meminta agar Pemkab Malteng dapat netral dan transparansi untuk mempercepat pemilihan kepala desa di Negeri Administratif Gale-Gale, tanpa harus mempersulit kami,” ungkap Sunarto sala seorang kepada beritabeta.com melalui saluran telepon selulernya, Jumat (6/11/20).

Sunarto meminta, Pemkab Malteng dapat memproses secepatnya empat bakal calon kepala desa  yang sudah ditetapkan oleh panitia,  agar segera diproses dan bisa melakukan pemilihan.

Sikap warga Desa Gale-gale ini, menyusul tindakan Camat Serut Barat Abd Madjid Tuankota yang tidak mau menerima berkas yang lama.  Camat meminta  kepada panitia untuk melakukan proses penjaringan bakal calon kades kembali,  dengan alasan berkas sudah terlalu lama dan kadaluarsa.

Panitia bersama saniri Negeri, tokoh masyarakat, pejabat dan juga Camat, sudah bertemu langsung dengan Komisi I DPRD Malteng, untuk membahas terkait pemilihan Kades Negeri Administratif Gale-Gale yang selama ini tertunda.

Dari pertemuan itu, DPRD sudah meminta kepada Camat dan Kabag Pemerintahan untuk melakukan pemilihan sesuai berkas yang sudah pernah di serahkan, yang hanya diikuti oleh empat bakal calon saja.

“Padahal Camat,  bersama Kabag Pemerintahan sudah sepakat dengan putusan Komisi I DPRD Malteng untuk tidak melakukan pemberkasan ulang, tapi kenapa Camat kembali menyalahi putusan yang sudah disepakati bersama Komisi I DPRD Malteng,” kata Sunarto.

Proses penjaringan Kepala Desa Negeri Administratif Gale-Gale ini sudah berjalan selama satu tahun,  namun sampai saat ini belum dilakukan proses pemilihan kepala desa, pasca adanya pergantian Camat.

“Panitia dan masyarakat setempat sudah selesai melakukan proses penjaringan bakal calon kepala desa sejak November 2019. Lantas apa lagi yang kurang,” tandas Sunarto.

Sebelumnya, terdapatr empat orang bakal calon kepala desa yang diajukan untuk mengikuti selekasi. Berkas keempat calon ini sudah diserahkan kepada camat Serut Barat yang pada waktu itu masih dijabat oleh Norman Risahunduan.

Norman kemudian juga diganti oleh Adenun Wally,  yang pada waktu itu diangkat menjadi PLT Camat. Namun Berkas yang diserahkan oleh panitia kepada camat pada waktu itu tidak diproses lebih lanjut ke Pemkab Malteng (BB-FA)