"Opini WTP ini menjadi tantangan kita untuk harus tetap mempertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi penyajian laporan keuangan maupun tata kelola anggaran dan menjadi motivasi agar kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas dalam proses-proses pembangunan di daerah," tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Maluku, Lucky Benhur G. Watubun mengatakan, DPRD bersama pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja dari tahun ke tahun.

"Tahun 2019 hingga 2023 ini, pemerintah daerah mampu memperoleh penilaian atau opini WTP dari BPK RI dan itu berarti laporan keuangan disertai bukti-bukti yang dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam menjalankan tugasnya bukan hanya memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah tetapi juga memeriksa kinerja atas efektifitas tata kelola pemerintahan daerah dalam perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan daerah.

Kegiatan ini dilakukan secara independen, objektif, dan profesional oleh akuntan BPK RI berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan keuangan negara yang dilakukan pada institusi penyelenggara (*)

Editor : Redaksi