RSUD Haulussy di Pusaran Korupsi, Jaksa Periksa 15 Orang Saksi
BERITABETA.COM, Ambon – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr. M Haulussy di “pusaran korupsi”. Dua perkara tindak pidana korupsi [tipikor] saat ini merundung rumah sakit milik Pemprov Maluku tersebut. Praktik busuk itu terjadi di tahun yang berbeda.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pun serius melakukan penyidikan. Tujuannya adalah mengungkap oknum serta actor penyeleweng uang negara/daerah di dua perkara tipikor tersebut.
Adapun dua perkara dugaan tipikor pada RSUD Haulussy yang tengah intens diusut tim penyidik Kejati Maluku yakni, pengadaan makan dan minum tahun anggaran 2020 senilai Rp2 miliar lebih.
Anggaran tersebut untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Apesnya, dalam realisasinya oknum tertentu bertindak menyimpang.
Selain itu, pembayaran jasa Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku pada Pilkada 2016 hingga 2020 senilai Rp2 miliar lebih pada RSUD Haulussy juga rawan korupsi.
Modus operandi dalam dua perkara berbeda tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan ragam cara.
Tim penyidik focus mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa para pihak terkait sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasie Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menerangkan, pengembangan penyidikan dua perkara tipikor tersebut, tim penyidik kembali memeriksa 15 orang saksi.
Ia mengaku belasan saksi ini diperiksa untuk dua perkara tipikor yang berbeda pada RSUD Haulussy.
“Yaitu uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19, dan perkara tipikor terkait pembayaran jasa Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Senin malam, (11/07/2022).
Ia menyebut, sembilan saksi yang diperiksa seputar perkara tipikor uang makan minum tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 rata-rata adalah penerima honorarium.
“Sembilan orang saksi dimaksud terdiri dari perawat, kepala-kepala ruangan, staf ruangan, dan bendahara pengeluaran pada RSUD Haulussy,” kata Wahyudi tanpa menyebut nama-nama saksi kepada awak media.
Ia berujar, materi pemeriksaan atau pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik kepada para saksi tersebut yakni seputar tugas pokok masing-masing [saksi].
“Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT atau selama tujuh jam,” tuturnya.
Pembayaran Jasa Medical Check-Up Calkada
Pada hari yang sama, Senin (11/07/2022), enam orang juga diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku seputar perkara dugaan tipikor pembayaran jasa Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Calkada) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan 2020.
Para terperiksa ini notabenenya merupakan penerima honorarium. Yaitu; mantan Direktur RSUD Haulusy, mantan Bendahara KPU Provinsi Maluku, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Provinsi Maluku, mantan Sekretaris KPU Provinsi Maluku, mantan ketua KPU Kota Ambon, dan Bendahara KPU Kota Ambon.
“Materi pemeriksaan seputar tugas pokok masing-masing saksi,” kata Wahyudi namun tetap terus merahasiakan nama-nama saksi.
Enam saksi dimaksud, kata dia, mereka diperiksa selama tujuh jam [Pukul 09.00 WIT - Pukul 16.00 WIT].
Pemriksaan brlangsung di gedung Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Mengenai calon tersangka dalam dua perkara tipikor juga masih dirahasiakan oleh pihak Korps Adhyaksa Maluku termasuk Wahyudi Kareba, Kasi Penkum Kejati Maluku. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy