BERITABETA.COM, Bula — Salah satu Kepala Negeri Administratif atau Kepala Desa [Kades] definitif hasil Pemilihan Kepala Desa [Pilkades] serentak tahun 2022 di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] ternyata sampai hari ini belum juga dilantik.

Penelusuran beritabeta.com di Bula, Sabtu (07/01/2023), pelantikan yang digelar di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan SBT pada 30 Desember 2022 lalu oleh Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur hanya melibatkan 34 Kepala Negeri Administratif terpilih tanpa Negeri Administratif Dreamland Hils, Kecamatan Bula Barat.

Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD] SBT M. Bahrum Weulartafella saat dikonfirmasi terkait kepastian belum dilantiknya Arifin Louw sebagai Kepala Negeri Administratif Dreamland Hils, namun dia menghindari pertanyaan yang dilontarkan.

"Nanti beta [saya] kontak, katong [kami] rapat panggil panitia tingkat desa," kata M. Bahrum Weulartafella melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Negeri Administratif Lapang Kampung Jawa, Kecamatan Teor di Aula Pandopo Bupati SBT, Rabu (04/01/2023) ikut menyoroti problem di Negeri Administratif Dreamland Hils.

Mukti mengungkapkan, aksi protes yang dilakukan masyarakat Negeri Administratif Dreamland Hils mewarnai pelantikan Kades definitif hasil Pilkades serentak 2022 itu akibat dari langkah yang ditempuh Panitia Kabupaten tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kenapa tidak sesuai dengan ketentuan? Saya sudah menjelaskan, mulai dari Permendagri nomor 112 tahun 2014 perubahan pertama nomor 65 tahun 2017. Kemudian perubahan kedua atas Permendagri nomor 72 tahun 2020 itu harus diikuti secara baik. Apalagi ini dipertegas dengan Perda nomor 5 tahun 2017 dan Perbup nomor 17 tahun 2018 tentang mekanisme penetapan pemilihan kepala pemerintah negeri dan negeri administratif," ungkap Abdul Mukti Keliobas.

Ia menandaskan, kalau semua aturan ini diikuti secara baik oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten, bupati sambung dia tidak akan khawatir lagi dengan segala proses yang sudah dilaksanakan.

"Kalau semua ini diikuti secara baik, bupati tidur sono [nyenyak]," tandasnya.

Bupati SBT dua periode ini berharap agar semua aparatur yang diberikan kewenangan untuk mengurusi Pilkades, baik Dinas PMD, Camat maupun panitia kabupaten harus mengawal secara baik pelaksanaan ketentuan yang benar.

Dia juga meminta kepada Plt Kepala PMD SBT M. Bahrum Weulartafella untuk memperhatikan kembali problem di Desa Dreamland Hils dengan segere menggelar rapat bersama panitia kabupaten untuk mencarikan solusi penyelesaian.

"Dreamland Hils segera diselesaikan. Minta pertimbangan hukum, apakah itu dia punya tahapannya sudah lewat, apakah dia harus dilantik, atau harus dibatalkan. Tapi jangan berfikir untuk kemudian mendiskualifikasi tiga pasangan yang ada akibat dari kepentingan politik. Mereka punya hak untuk mengikuti proses pemilihan, yang penting tahapannya harus sesuai dengan yang tadi saya sudah sampaikan," pintanya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi