Sprinlid Kasus Jalan Rambatu Rp31 Miliar Kedaluwarsa, Saksi Ahli belum Serahkan Penilaian ke Jaksa
Kejanggalan
Konon, proyek pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar, kontraktor hanya bertugas melakukan pembongkaran lahan kemudian ditambal dengan sirtu, tanpa aspal.
Pada 2018 lalu anggaran proyek ini telah cair 100 persen. Meski begitu, kontraktor PT Sinar Bias Abadi tidak menyelesaikan perkejaan berupa pembongkaran dan penambalan sirtu.
Karena diduga bermasalah, sehingga masyarakat melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku. Tim Korps Adhyaska Maluku lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di awal Januari 2022 lalu.
Psada awal Januari 2022 lalu, kasus ini telah dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Undang Mugopal kepada wartawan di markas Kejati Maluku Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon saat menggelar konferensi pers mengenai capaian kinerja 2021, dan rencana kerja Kejati Maluku pada 2022.
Pada 4 Januari 2022 lalu, Kajati Maluku Undang Mugopal di hadapan wartawan mengatakan, kasus ini menjadi prioritas Kejati Maluku di 2022, serta dan akan diusut hingga tuntas.
Ia mengakui, masa kontrak pekerjaan proyek jalan Rambatu-Manusa telah berakhir di 2018. Anggaran proyek senilai Rp31 miliar pun telah cair 100 persen. Tapi di lapangan, kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekrjaan.
Karena sarat kejanggalan, awal Januari 2022 Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan alias Sprinlid. Sprilid tersebut ini juga diteken oleh Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Maluku, Muji Martopo.
Namun masa aktif Sprinlid tersebut hanya berlaku selama 30 hari atau sejak Januari hingga Februari 2022 alias sudah kedalwuarsa.
Puluhan orang atau pihak terkait termasuk saksi ahli dari Kampus Politeknik Negeri Ambon telah dimintai keterangan atau diperiksa oleh tim Kejati Maluku.
Begitu pula dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini pun telah diperiksa oleh tim Kejati Maluku.
Meski begitu, dalam interval waktu tujuh bulan [Januari - Agustus 2022], kasus ini justru tidak berkembang alias masih ‘parkir’ di penyelidikan.
Padahal, data berupa dokumen serta hasil tinjauan lapangan termasuk bahan ketrangan sejumlah saksi yang dapat dijadikan alat bukti di balik dugaan penyimpangan dalam proyek Jalan Rambatu itu telah dikantongi oleh tim jaksa.
Namun hingga kini pihak Korps Adhyaksa Maluku belum dapat memastikan akan menaikkan kasus ini ke penyidikan. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy