BERITABETA.COM, Ambon - Oknum aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) Tata Usaha pada Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, berinisial JL yang tersangkut kasus pencabulan terhadap anak bawah umur telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejagung RI pada 1 Juli 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan Senin, (01/08/2022).

Wahyudi membeberkan, JL dinonaktifkan sementara dari statusnya sebagai ASN Kejari SBB tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung nomor : 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS.

"Berkenaan dengan perkembangan penanganan laporan pengaduan pegawai Tata Usaha yang melakukan tindak pidana atas nama Jantje Lumoly yang saat ini masih menjalani proses persidangan, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat Keputusan Jaksa Agung nomor : 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS,"ungkapnya.

Ia menjelaskan, sikap tegas Kejagung RI yang memberhentikan sementara JL dari statusnya sebagai ASN/PNS pada kantor Kejari SBB, karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

"Jadi untuk pemecatan secara permanennya, hal tersebut menunggu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht,"jelasnya.

Ia menegaskan, Kejati Maluku pada prinsipnya berkomitmen [tidak melindungi] oknum personil Kejaksaan yang tersangkut kasus hukum.

Olehnya itu terkait kasus persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan JL, oknum ASN Kejari SBB tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau inspeksi kasus bidang Pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, kami akan menerapkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Diketahui JL diduga menyetubuhi dan mencabuli bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Seram Bagiam Barat, Provinsi Maluku pada Maret 2022.

Kronologis singkatnya, JL saat itu melihat korban tengah bermain, kemudian memanggil [korban]. Pelaku lali menyuruh korban masuk ke kamar mandi. Seterusnya JL "memangsa" korban.

Setelah menyalurkan nafsu bejatnya, oknum ASN Kejari SBB ini lalu memberi uang senilai Rp2 ribu kepada korban.

Ancaman Hukuman Sesuai KUHP

Tindakan atau perbuatan pencabulan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua tentang Kejahatan yakni Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai dengan Pasal 303).

Adapun perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin diatur pada Pasal 284. Sedangkan Perkosaan Pasal 285, atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa diatur dalam Pasal 293.

Pasal 281 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 285 berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 286; barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 289 menyatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 292 menyatakan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan Pasal 290 KUHP mengancam pelaku pencabulan dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy