"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan, sekaligus jaksa mau menggali atau mengetahui lebih lanjut ada atau tidaknya unsur tindak pidana atau penyimpangan dalam pekerjaan proyek jalan Negeri Rambatu menuju Negeri Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku berdalih belum mengetahui adanya pemanggil terhadap para pihak terkait dengan proyek sarat masalah tersebut.

“Nanti saya cek dulu ke penyelidik,” katanya singkat, saat dikonfimasi Beritabeta.com di ruang kerjanya pada Senin, (10/01/2022).

Diketahui, proyek pembangunan Jalan Negeri Rambatu menuju Negeri Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB ini sesuai kontraknya sepanjang 24 km.

Wacana bermunculan menyatakan, jalan ini rusak karena adanya gejolak alam berupa banjir pada September 2018 lalu hingga menyebabkan kerusakan pada jalan tersebut.

Namun alasan tersebut tidak serta merta dipercaya oleh pihak Kejati Maluku. Proses penyelidikan tengazh bergulir.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku Undang Mugopal mengakui surat perintah penyeldikan telah diterbitkan untuk proses penyelidikan.

“Jadi, kita belum berapa orang yang akan dipanggil itu mungkin satu atau dua minggu kedepan baru kita [jawab] ya. Karena surat perintah penyeldikan baru ditandatangani kemarin,” kata Kajati Maluku pada konferensi pers aula lantai II Gedung Kejati Maluku Selasa, (04/01/2022) lalu.

Dengan surat perintah penyelidikan tersebut, tim penyelidik diberikan waktu selama 30 hari untuk bekerja mengungkap kasus ini. Kajati Maluku menuturkan, kasus ini diusut pihaknya berdasarkan laporan masyarakat.

Diakuinya, proyek pembangunan jalan Rambatu menju Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tersbeut sudah dilakukan sejak 2018. Tapi hingga kini belum kelar. (BB)

 

Editor: Redaksi