Bongkar Sindikat Pencucian Uang Mantan Walikota Ambon, KPK Periksa Sebelas Saksi
BERITABETA.COM, Ambon – Pemeriksaan saksi terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap sebelas orang saksi.
Upaya tersebut dilakukan tim penyidik Komisi Anti Rasuah guna membongkar sindikat tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang [money laundering] yang dilakoni mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL.
Pemeriksaan saksi ini juga dalam rangka penyidik KPK mengumpulkan bukti-bukti pendukung mengenai praktik tipikor dan money laundering yang melibatkan tersangka RL.
Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, sebelas orang saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik KPK dengan menggunakan Markas Komando Birmob Polda Maluku di kawasan Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon Jumat, (05/08/2022).
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp.
Ali menyebut sebelas saksi yang diperiksa merupakan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara [PNS/ASN] Pemkot Ambon, dan Wiraswasta.
Adalah Yolanda Lenny Rosfader, Bendahara Sekretariat Kota Ambon. Tjiang Roberth Chandra, Sekretaris Dinass Kesehatan Kota Ambon. Erleen Louhenapessy, Wiraswasta/Pengusaha.
Dominggus Matulapelwa, mantan Kepala Bappeda Kota Ambon [Pensiunan]. Novfy Elkheus Warella, swasta.
Andry Marcus Tomasoa, PNS/Protokoler Pemkot Ambon. Welson Ferneyanan, Pegawai Honor/Staf BPKAD Kota Ambon. Imanuel Arnold Noya, pihak swasta.
Yudha Somantri Kasubag LPSE Sekretariat Kota Ambon sekaligus Anggota Pokja II, Selly Shirley Pordiana Kalahatu, Kasubag Biro Pemerintahan Kota Ambon, dan Yunus Syaranamual, PNS Pemkot Ambon.
Ali tidak menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap para saksi tersebut. Lalu berkas apa atau dokumen apa saja yang dibawa oleh sebelas saksi itu juga tidak disampaikan secara gamblang oleh Ali Fikri.
Diketahui, Richard Louhenapessy yang juga politisi Partai Golkar Maluku sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pintu masuk RL hingga akhirnya terjerat hukum sekaligus menjadi tersangka serta ditahan pada 13 Mei 2022, melalui izin persetujuan pembangunan puluhan Gerai/Retail Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Adapun ijin tersebut disetujui oleh RL disusupi dengan praktik tipikor dan suap—gratifikasi. Melalui kasus ini, KPK lalu membongkar kejahatan lain yang juga melibatkan atau dipraktikan oleh RL. Yakni, tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
RL kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka TPPU [berkas terpisah] pada 4 Juli 2022. Sejumlah harta benda termasuk uang berhasil diperoleh Richard Louhenapessy saat menjadi Walikota Ambon selama dua periode (10 tahun).
Uang serta harta benda yang dikumpulkan RL itu sebagiannya diduga bersumber dari praktik tipikor, suap--gratifikasi dan TPPU. Ihawal ini sudah menjadi temuan KPK.
Selain ijin prinsip pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020, KPK pun mendeteksi adanya sejumlah paket proyek di lingkup Pemkot Ambon dalam lelang terjadi praktik tipikor, suap-gratifikasi dan TPPU.
KPK menduga, sejumlah paket proyek Pemkot Ambon telah diarahkan oleh RL dengan memerintahkan mulai kepala dinas atau satu tingkat di bawahnya, agar menyampaikan ke rekanan [kontraktor] yang ingin menangani proyek untuk setor sejumlah uang.
Uang pelicin ini juga diduga telah dikumpulkan [RL], melalui perantara tertentu atau orang kepercayaan Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2004-2009 tersebut.
Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, dugaan TPPU tersebut antara lain, RL sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
“Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya.
Khusus perkara tipikor dan suap—gratifikasi terkait ijin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020, KPK mentapkan tiga orang tersangka. Selain Walikota Ambon RL, dua tersangka lainnya yaitu Andrew Erin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri, Pihak Alfamidi.
Dalam perkara ini RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Hingga berita ini dipublikasikan, KPK sendiri belum merincikan total uang serta jumlah harta benda secara keseluruhan yang oleh KPK menyebutnya merupakan praktif tipikor, suap-gratifikasi dan TPPU.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini dipublikasikan, KPK belum merincikan secara total mengenal jumlah uang maupun harta benda secara keseluruhan yang berhassil dikumpulkan oleh RL bersumber dari hasil tipikor, suap-gratifikasi dan TPPU. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy