Diakuinya, tersangka pada dinihari tadi diberangkatkan dari Jakarta ke Ambon. Ia dikawal oleh Tim Tabur Kejati Maluku, Zubaidi S Mansyur dan kawan-kawan.

“Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan kelas II Ambon," terang Wahyudi.

Ia menjelaskan, Hartanto sudah berstatus sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya dalam proyek yang sama.

Yaitu; Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, dan Frans Yulianus Pelamonia, Pengawas. Tiga tersangka itu sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas II Ambon.

Mereka terjerat kasus dugaan tipikor proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki senilai Rp4,5 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian Rp 1,38 milliar,” tandas Wahyudi. (BB-RED)