DPRD Buru Dorong 82 Desa Gelar Pilkades Serentak Tahun 2021
Olehnya itu, DPRD Buru akan mendorong dan akan selesaikan proses Pilkades di tahun 2021 ini, sehingga yang ada hanya kades difinitif.
"Tentunya masyarakat di desa Kayeli akan menyambut gembira hal ini. Hal yang sama juga dengan di Masarete, Waelapia yang merupakan bagian dari pada kecamatan Teluk Kayeli. Ini penting saudara-saudara. Kita harus punya pemimpin yang definitif,"gugah Nugie.
Komisi I telah rapat dengan BPMD dan sudah sepakat pemilihan dilaksanakan selesai lebaran idul Fitri nanti. Yang mau calon kepala desa, kata dia, silahkan saja sosialisasi.
“Perda kita juga sudah tidak mengatur lagi yang namanya skrening. Kecuali kandidatnya di atas enam orang baru diskrening.Tapi kalau dibawah itu tidak ada skrening.Batas umurnya juga sudah tidak ada. Silahkan yang umur 70 boleh m ncalonkan diri selama diinginkan dipilih rakyat,"tantang Nugie.
Ia mengakui, Perda ini perlu direvisi terkait dengan protokol kesehatan karena Pilkades akan dilakukan saat masih pandemik Covid 19. Namun Maret ini di pembukaan masa sidang badan legislasi akan merampungkannya dengan menambah pasal itu, maka selesailah sudah perda yang merupakan ketentuan untuk menyelenggarakan Pilkades.
Sedangkan rekannya Erwin Tanaya menegaskan kalau Pilkades serentak ini tidak boleh lagi ditunda. Kalau pihak pemerintah menundanya, maka masyarakat punya hak untuk menuntut.
Politisi Partai Demokrat menambahkan, masyarakat punya hak untuk memilih pemimpin mereka, sehingga menunjuk penjabat Kades terlalu lama seharusnya tidak perlu terjadi (BB-DUL)