Gubernur menyebut ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang dimiliki KPK, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan. Strategi pendidikan dilakukan dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk penanaman nilai anti korupsi dan integritas melalui berbagai bentuk transfer ilmu pengetahuan.

"Dengan demikian, pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan upaya penguatan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat," tuturnya.

Berdasarkan Permen Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut; Pertama, hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Kedua, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Ketiga, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Keempat, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum. Kelima, hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

"Olehnya itu, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang sudah menggagas pelaksanaan Bimtek. Tentunya Bimtek ini akan meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,"pungkasnya. (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala