Petugas Ditresnarkoba lalu turun ke tempat kejadian perkara dan mengamankan terdakwa. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti lima paket narkoba jenis tembakau sintetis.

Di hadapan polisi, kata JPU, terdakwa mengaku masih ada dua paket narkoba yang di simpan di rumah mertua terdakwa.

Seterusnya, petugas bersama terdakwa datang mengambil paket yang disimpan tersebut, sekaligus mengamankan terdakwa dan barang bukti ke kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Terdakwa dijerat dengan pasal 132 ayat 1 jo 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengar pembacaan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan. (BB-RED)