Jaksa Masih Selidiki Dugaan Korupsi Rp5,5 Miliar Damkar MBD

BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran atau Damkar tipe 4 khusus untuk Bandara Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, tahun anggaran 2016 senilai Rp.5,5 miliar tetap diusut lanjut. Tidak ada perintah untuk penyelidikan kasus ini dihentikan.
Penyelidikan berlangsung sejak tahun 2019. Namun pada 2020 lalu pengusutan sempat dihentikan oleh jaksa, karena adanya pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kini pengusutannya kembali bergulir di kantor Kejati Maluku di Ambon.
Beberapa orang atau pihak terkait dengan kasus ini sebelumnya telah dimintai keterangan. Sebagiannya akan dipanggil dan dimintai keterangan lagi oleh jaksa penyelidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Sammy Sapulette mengakui proses penyelidikan masih berjalan. “Tidak ada penghentian kasus. Setahu saya penyelidikan masih jalan,” ujar Kasi Sammy Sapulette saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Senin (15/03/2021).
Hanya saja Sammy belum bisa menyampaikan siapa lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Prosesnya masih berjalan,” timpalnya.
Telaah dan analisa dokumen atau data serta bahan keterangan dari calon saksi seputar dugaan korupsi proyek pengadaan Damkar yang dua kali ditenderkan oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD itu, telah dilakukan jaksa.
“Kalau sudah waktunya untuk naik ke penyidikan, nanti akan disampaikan. Kedepan, pihak terkait dengan kasus ini masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata sumber lain di lingkup kantor Kejati Maluku kepada beritabeta.com, Senin, (15/03/2021).
Diketahui, proses pengumpulan data dan bahan keterangan dilakukan mulai 2019 atau setelah kasus ini dilaporkan ke Kejati Maluku. Pada 2020 lalu beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik.
Diantaranya ULP, Pokja, PPTK, mantan Bendahara Dishub Infokom MBD JR. Termasuk, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno (Odie), juga dimintai keterangannya di kantor Kejati Maluku pada 29 Januari 2020 lalu.
Sekedar diingat, proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran khusus tipe 4 Bandara Tiakur ini dua kali ditenderkan. Pertama tahun anggaran 2015 senilai Rp.6 miliar. Hanya saja hasil tender waktu itu dibatalkan.
Pihak yang melaksanakan tender beralibi waktu pekerjaan proyek sudah mepet, dan saat itu menjelang Pilkada. Anggaran proyek lalu dimasukkan ke kas daerah.
Kedua, tahun anggaran 2016 dimana dana tahun 2015 dikeluarkan lagi kemudian dilakukan tender ulang (2016) dengan paket proyek yang sama, pengadaan mobil pemadam kebakaran khusus tipe 4 untuk Bandara Tiakur.
Namun ditengarai mobil pemadam kebakaran yang dibeli pihak yang menangani proyek ini, tidak sesuai dengan spek pada kontrak. Karena ada infikasi penyelewengan sehingga kasus ini ditangani oleh Kejati Maluku. (BB-SSL)