Materi perkara substansinya merupakan bukti-bukti dari dugaan korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG masuk dalam memori kasasi tersebut.

Menyoal apa saja pertimbangan yang dimuat JPU dalam memori kasasi itu, Wahyudi enggan merincikan ihwal tersebut.

“Intinya memori kasasi masih disusun. Jadi ikut saja ya,” anjurnya.

Diketahui, sidang yang digelar majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan (ketua), beranggotakan Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga, Jumat (06/08/2021) pekan lalu, memebaskan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.

Majelis hakim mengklaim, dakwaan JPU terhadap Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim menyebut dua terdakwa itu tidak melakukan perbuatan pidana melawan hukum.

Hasil audit BPKP Perwakilan Maluku yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp.6 miliar dalam pekara jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, juga digugurkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim mengklaim tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh dua terdakwa tersebut.  (BB-SSL)