JPU Siapkan Pertimbangan Hukum untuk Lawan Hakim Tipikor Ambon di MA
BERITABETA.COM, Ambon – Sedia payung sebelum hujan! Tampaknya pribahasa klasik ini tengah 'diadopsi' pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk “melawan” majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
JPU tak mau kalah. Tekad sudah bulat. Mereka ajukan kasasi ke MA RI. Langkah ini ditempuh akibat majelis hakim Tpikor pada Pengadilan Negeri Ambon membebaskan Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengakui, memori kasasi terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru tahun 2016 itu tengah intens disusun oleh JPU.
Ia menjelaskan, penyusunan memori kasasi dimaksud, JPU memasukan berbagai pertimbangan hukum.
“Tak lain adalah fakta-fakta yang sudah diperoleh selama perkara ini ditangani oleh Kejati Maluku,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi beritabeta.com di Ambon, Rabu (18/08/2021).
Wahyudi mengatakan, agar benar-benar akurat JPU masih butuh beberapa hari kedepan untuk menyusun dan melengkapi memori kasasi tersebut.
“JPU memasukan pertimbangan-pertimbangan hukum. Tentu dalam menyusun memori kasasi ini JPU sangat teliti, sehingga prosesnya butuh waktu,”tutur dia.
Materi perkara substansinya merupakan bukti-bukti dari dugaan korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG masuk dalam memori kasasi tersebut.
Menyoal apa saja pertimbangan yang dimuat JPU dalam memori kasasi itu, Wahyudi enggan merincikan ihwal tersebut.
“Intinya memori kasasi masih disusun. Jadi ikut saja ya,” anjurnya.
Diketahui, sidang yang digelar majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan (ketua), beranggotakan Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga, Jumat (06/08/2021) pekan lalu, memebaskan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.
Majelis hakim mengklaim, dakwaan JPU terhadap Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim menyebut dua terdakwa itu tidak melakukan perbuatan pidana melawan hukum.
Hasil audit BPKP Perwakilan Maluku yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp.6 miliar dalam pekara jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, juga digugurkan oleh majelis hakim.
Majelis hakim mengklaim tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh dua terdakwa tersebut. (BB-SSL)