Kasus KMP Marsela, Kasi Dik: BPKP Maluku Masih Klarifikasi Saksi
BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan kasus -- perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran KMP Marsela yang dikelola PT. Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya, masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Proses penyidikan termasuk permintaan klarifikasi terhadap para pihak terkait dengan perkara ini juga dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Soal pengembangan perkara ini, Kepala Seksi Penyidikan atau Kasi Dik Kejati Maluku Ye. Oceng Almahdaly mengatakan, penyidik Kejati Maluku masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku.
Ditanya seputar calon tersangka, Ye Oceng Almahdaly berdalil, untuk ihwal tersebut penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP.
"Belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Maluku," ujar Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan, Senin (20/09/2021).
Ia menuturkan, untuk proses audit mengenai kerugian keuangan negara, pihak BPKP Maluku sementara ini meminta klarifikasi dari para saksi. “Klarifikasi itu untuk kepentingan audit kerugian keuangan negara,” tukasnya.
Mengenai klarifikasi terhadap para saksi, menurut Almahdaly, informasi tersebut diperoleh penyidik setelah berkoordinasi dengan pihak BPKP Maluku.
“Dari koordinasi itu mereka (BPKP Maluku) mengaku masih melakukan klarifikasi terhadap para saksi,” timpal Almahdaly, sembari berharap hasil audit itu secepatnya rampung.
Sekedar diingat, kasus dugaan tipikor ini ‘menyeret’ beberapa nama atau pihak terkait notabenenya para pucuk pimpinan lingkup PT. Kalwedo. Diantaranya; Direktur Utama PT. Kalwedo Periode 2012 – 2015, Benyamin Thomas Noach (sekarang Bupati Kabupaten MBD).
Ada pula Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT.Kalwedo Periode 2015-2016, Lukas Tapilou, dan Plt Direktur PT. Kalwedo tahun 2016 - 2019, Bili Ratuhunlory, serta Bendahara PT.Kalwedo, Yoice Jenita Lerick.
Dari pemberitaan sebelumnya, berdasarkan laporan audit keuangan internal menyebutkan, PT. Kalwedo menerima dana docking secara bertahap. Dana itu ditransfer pada 2014 hingga 2016.
Pada 2014 dana yang ditransfer senilai Rp1.493,947,900. Seterusnya tahun 2015 senilai Rp.1.335,173,515, dan pada 2016 sebesar Rp1.197,538,351.
Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D PT Kalwedo menyebutkan hanya menerima dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten MBD masuk ke rekening PT. Kalwedo tertanggal 25 April 2016 sebesar Rp1,5 miliar, sesuai SP2D Nomor: 0776/SP2D/BUDl/IV/2016.
Dana ini ditransfer dari rekening Nomor: 120.00.00.622.0202 pada Bank Maluku Cabang Wonreli, atas nama Pemkab MBD. Seterusnya di kirim ke rekening Nomor: 0511001095 pada bank Maluku atas nama PT. Kalwedo.
Anehnya, transferan dana dari pemerintah daerah secara beruntun kepada PT. Kalwedo notabenenya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten MBD itu, lucunya KMP. Marsela justru tidak bisa beroperasi sejak 2017 – 2019.
Kapal tersebut justru punya utang saat didocking pada PT. Dok Waiyame di Kota Ambon. Bahkan (KMP Marsela) saat itu ditahan di perairan Wainitu Kota Ambon, tidak diizinkan untuk berlayar.
Meski kebutuhan KMP Marsela mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga pakaian seragam anak buah kapal (ABK) disubsidi oleh Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Maluku, sialnya, KMP Marsela justru belum bisa beroperasi.
PT Kalwedo juga mendapat Anggaran Penyertaan Modal dari Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 8,5 Miliar. Selain itu bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar per tahun.
Meski menerima sokongan dana miliaran rupiah, tetapi oknum PT Kalwedo justru membiarkan KMP Marsela karam, dan tidak bisa beroperasi sejak tahun 2016 lalu. (BB-RED)