BERITABETA.COM, Namlea -  Kejaksaan Negeri Buru menyidik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan pakaian Linmas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten  Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 s/d 2019.

Dalam siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Buru , Muhtadi S.Ag, SH, MA, MH, menjelaskan, pada hari Rabu (10/03/2021), pukul 13.00 WIT s/d 15.00 WIT, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi masing-masing Carolus E Tupan dalam jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Boyke Manutilaa selaku Bendahara pada Satpol PP Kabupaten Buru Selatan.

Keduanya diperiksa dalam tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi  penyimpangan pengadaan pakaian Linmas di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 s/d 2019.

Menurut Muhtadi, Pemeriksaaan dilaksanakan di Ruang Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buru. Pemeriksaan berjalalan aman dan lancar.

Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Buru juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021 nanti.

Keterangan yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, diperiksa selama dua jam, Carolus dan Boy masing-masing disodori 29 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

Keduanya diduga kuat bersama KPA yang juga Kepala Satpol PP, Asnawy Gay  telah menyelewengkan dana pakaian dinas guna memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Humas Kejari Buru, Azer Jongker Orno yang dihubungi wartawan masih belum mau membuka berapa nilai kerugian negara dan calon tersangka dalam kasus yang telah naik ke penyidikan ini.

Ia hanya menyebutkan kalau Kajari Muhtadi terjun langsung memeriksa saksi Carolus dan Boyke.

"Tunggu usai pemeriksaan hari Senin nanti (15 Maret,red) kami akan merilis informasi baru kepada teman-teman pers,"janji Orno yang juga Kasie Intel Kejari Buru ini.