Ketua Bawaslu RI ajak Pemantau - Masyarakat Awasi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi

Hal ini juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyatakan anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu RI. Ayat (2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi.
Pasal 11 ayat (1) Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk membantu melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi.
Ayat (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi di 1 (satu) Provinsi atau lebih. Ayat (3) Tim Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
Ayat (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.
Pasal 12 ayat (1) Bawaslu Provinsi membentuk Tim Seleksi yang berkedudukan di Bawaslu Provinsi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.
Ayat (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di satu Kabupaten/Kota atau lebih.
Ayat (3) Tim Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi. Ayat (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lambat 3 bulan sebelum tahapan Pemilu dimulai.
Pasal 13 ayat (1) Tim Seleksi berjumlah 5 orang dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan. Ayat (2) Keanggotaan Tim Seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy