BERITABETA.COM, Namlea - Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Buru menolak wacana usulan pemecahan daerah pemilihan (Dapil) dari semula hanya tiga menjadi lima.

Penolakan itu disampaikan Asisten I, H Masri Bugis mewakili Penjabat Bupati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum [KPU] Buru, dan  DPRD yang digelar pada Jumat sore (9/12/2022).

Masri mengatakan, terkait dengan tiga rancangan yang disampaikan KPU Buru, dilihat dari sisi jumlah penduduk tidak bertambah secara signifikan. Hanya ada beberapa penambahan.

Kemudian, dari struktur pemerintahan, selama ini juga tidak berubah. Jumlah kecamatan tetap 10 dengan jumlah desa masih tetap 82.

"Dengan pertimbangan itu kami bersikap, kami tetap pada rancangan awal tiga Dapil seperti semula. Karena kami menilai selama ini keterwakilan yang ada dari tiga Dapil sudah efektif. Itu pertimbangan dari kami,” jelas Masri.

Rapat bersama itu juga dihadiri dinas kependudukan, instansi vertikal, dan pihak kantor statistic.

Sementara penjelasan Ketua KPU Buru, Munir Soamole mengatakan, rancangan pemecahan Dapil dari tiga menjadi lima disertai alasan-alasan.

Wacana pemecahan dapil itu telah dilego ke publik guna mendapat tanggapan masyarakat, Parpol, sebelum KPU Pusat mengambil keputusan akhir.

“Masyarakat ikut dimintai tanggapan, apakah tetap bertahan dengan tiga  dapil atau pemecahan dapil menjadi empat atau lima,” ungkap Monir.

Penolakan yang sama juga disampaikan Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Maser Salasiwa. Sedangkan Wakil Ketua DPRD asal PKB, Djalil Mukaddar , Erwin Tanaya dari Partai Demokrat, dan Naldi Wally dari Partai Gerindra legowo dengan ide pemecahan dapil itu.

Sementara rekan-rekannya yang lain yang turut memberikan pendapat, menyatakan dapat menerima pemecahan Dapil dengan catatan harus ada penambahan kursi dari 25 menjadi 30.

Arifin Latbual dari PDIP menyatakan, memberi support terhadap KPU Buru yang telah melakukan langkah maju dalam menata dapil di Kabupaten Buru.

Ia mengatakan, langkah yang telah ditempuh KPU Buru, terkait dengan PKPU Nomor 6, pasal 9 dan pasal 10, perihal penambahan Dapil.

Hanya saja, soal penambahan jumlah penduduk Kabupaten Buru yang tercatat di Disdukcapil yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga dinilainya tidak rasional.

Arifin dan Wakil Ketua DPRD dari PPP, Dali Fahrul Syarifuddin ikut mengungkap fakta, ada orang yang berpuluh tahun menetap di Kabupaten Buru, tapi memegang KTP luar daerah.

"Kalau disisir saya pastikan jumlah penduduk (pemilih) kita diangka dua ratus ribu sekian dan jumlah kursi DPRD naik,"tegas Arifin seraya meminta agar Pemkab Buru dan Dukcapil mau seriusi pendataan penduduk di daerah itu.

Sementara Muhammad Waekabu dari Partai Hanura yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD Buru juga menyoroti jumlah pemilih dan penduduk yang angkanya di Dukcapil tidak sesuai dengan data statistik.

Kata dia, populasi penduduk terus bertambah naik drastis, tapi yang tercatat sebagai penduduk kabupaten Buru di Dinas Dukcapil hanya sedikit.

Endingnya, Muhammad Waekabu dan beberapa wakil rakyat di DPRD Buru menyatakan tidak berkeberatan dengan wacana dapil dipecah menjadi lima dengan catatan jumlah kursi DPRD Buru juga harus bertambah dari 25 menjadi 30 kursi.

Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny dalam rapat itu ikut menyampaikan pendapatnya , bahwa pecahan dapil Batabual -Teluk Kayeli dan Waelata menjadi satu dapil, tidaklah efektif.

“Kalau mau dipecah menjadi lima dapil, dan dengan alasan tentang kendali,seharusnya  Waelata bergabung dengan Longquba dan Waeapo,” ungkap dia.

Rum juga berpendapat, bila menilik dari paparan jumlah penduduk Kabupaten Buru yang bertambah kurang signifikan sekitar 103 ribu lebih dan juga tidak ada penambahan kecamatan baru, maka tiga dapil yang ada sekarang masih memenuhi keterwakilan pemilih.

Menanggapi semua masukan itu, Munir Soamole mengatakan telah menampung semua usulan dan pendapat itu sebagai bahan masukan untuk diteruskan kepada pimpinan KPU Pusat sebelum diambil keputusan (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T