Pengembangan Korupsi Speedboat MBD Masih Bergulir di Ditreskrimsus

Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Ardi sebelumnya menyatakan, untuk memenuhi berbagai unsur pasal melawan hukum, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil audit tentang kerugian keuangan negara, telah dikantongi sejak pekan lalu. Namun terkait siapa yang lebih bertanggung jawab dalam perkara ini, kata Ardi, hal itu bisa terjawab melalui pembuktian unsur pasal lain. Misalnya, perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Diketahui, proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,- ditangani oleh CV. Triputra Fajar, dengan Direkturnya Margaretha Simatauw.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tim Ditreskrimsus Polda Maluku pun sudah pernah bertandang ke Tiakur, melihat sekaligus memasang garis polisi pada bodi Speedboat yang diparkir di Pantai Tiakur, Kabupaten MBD.
Indikasi penyelewengan ditemukan oleh BPK. Dugaan terjadi manipulasi anggaran. Empat unit Speedboat itu setelah pengadaan ternyata belum di kirim pelaksana proyek ke Tiakur, MBD. Padahal, anggaran pengadaan 4 unit Speedboat itu sudah dicairkan 100 persen pada 2016.
Setelah mengetahui BPK mengaudit proyek tersebut, mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Deseianus Orno, kemudian memerintahkan pelaksana proyek untuk mengirim dua unit Speedboat ke Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD. Celakanya, dua dari 4 unit Speedboat itu sudah rusak. (BB-SSL)