Ia berujar, materi pemeriksaan atau pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik kepada para saksi tersebut yakni seputar tugas pokok masing-masing [saksi].

“Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT atau selama tujuh jam,” tuturnya.

Pembayaran Jasa Medical Check-Up Calkada

Pada hari yang sama, Senin (11/07/2022), enam orang juga diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku seputar perkara dugaan tipikor pembayaran jasa Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Calkada) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan 2020.

Para terperiksa ini notabenenya merupakan penerima honorarium. Yaitu; mantan Direktur RSUD Haulusy, mantan Bendahara KPU Provinsi Maluku, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Provinsi Maluku, mantan Sekretaris KPU Provinsi Maluku, mantan ketua KPU Kota Ambon, dan Bendahara KPU Kota Ambon.

“Materi pemeriksaan seputar tugas pokok masing-masing saksi,” kata Wahyudi namun tetap terus merahasiakan nama-nama saksi.

Enam saksi dimaksud, kata dia, mereka diperiksa selama tujuh jam [Pukul 09.00 WIT - Pukul 16.00 WIT].

Pemriksaan brlangsung di gedung Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Mengenai calon tersangka dalam dua perkara tipikor juga masih dirahasiakan oleh pihak Korps Adhyaksa Maluku termasuk Wahyudi Kareba, Kasi Penkum Kejati Maluku.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy