BERITABETA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan upaya penahanan paksa terhadap tersangka IK [Ivana Kwelju] pihak Swasta atau Direktur PT Vidi Citra Kencana [VCK] Rabu, 02 Maret 2022.

Tersangka IK saat dibawa oleh petugas KPK dengan posisi tangan diborgol. Dia mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

“Tersangka IK terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 hingga 2016,” ungkap Karyoto, Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (02/03/2022).

Tersangka IK ditahan selama 20 hari kedepan atau mulai mulai pada 2 Maret hingga 21 Maret 2022.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu TSS [Tagop Sudarsono Soulisa], Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 sampai dengan 2016 dan periode 2016 hingga 2021.

JRK [Johny Rynhard Kasman] Swasta, dan IK [Ivana Kwelju] pihak Swasta atau Direktur PT Vidi Citra Kencana [VCK].

“Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Karyoto.

Konstruksi Perkara

Karyoto menerangkan KPK menduga pada 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.

Ia membeberkan, tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka IK, sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Lalu sekitar Februari 2015 atau sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tersangka TSS melalui rekening bank milik [Tersangka].

“JRK yang adalah orang kepercayaan Tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel,” ungkap Karyoto.

Selanjutnya atau sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih di bulan Agustus 2015, lanjutnya, Tersangka IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tersangka TSS.

Tersangka Ivana Kwelju [Rompi Oranye] saat digelendang oleh Petugas KPK untuk menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KIPK, Jakarta.
Tersangka Ivana Kwelju [Rompi Oranye] saat digelendang oleh Petugas KPK untuk menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KIPK, Jakarta.

Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK Tambahan” ke rekening bank Tersangka JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.

Adapun uang yang ditransfer oleh Tersangka IK melalui Tersangka JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tersangka TSS.

KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.

“Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.   (BB)

 

 

Editor : Redaksi