Lalu sekitar Februari 2015 atau sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tersangka TSS melalui rekening bank milik [Tersangka].

“JRK yang adalah orang kepercayaan Tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel,” ungkap Karyoto.

Selanjutnya atau sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih di bulan Agustus 2015, lanjutnya, Tersangka IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tersangka TSS.

Tersangka Ivana Kwelju [Rompi Oranye] saat digelendang oleh Petugas KPK untuk menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KIPK, Jakarta.
Tersangka Ivana Kwelju [Rompi Oranye] saat digelendang oleh Petugas KPK untuk menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KIPK, Jakarta.

Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK Tambahan” ke rekening bank Tersangka JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.

Adapun uang yang ditransfer oleh Tersangka IK melalui Tersangka JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tersangka TSS.

KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.

“Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.   (BB)

 

 

Editor : Redaksi