Mendapatkan penjelasan seperti tadi, Ketua komisi III, Jamaludin Bugis, sempat mempertanyakan sandaran hukum yang digunakan eksekutif dengan mengalihkan DAK untuk membiayai yang lain.

Kata Jamaludin Bugis, DAK itu kini sudah tidak ada dan dipakai untuk kegiatan yang lain.

“Apakah dimungkinkan dari segi regulasinya,”tanya Bugis.

Menjawab salah satu wakil rakyat, staf dari eksekutif ini meyakinkan hutang rekanan itu akan dibayarkan menggunakan APBD 2021 pada bulan Februari nanti.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PPP dan PDIP, Bambang Langlangbuana meminta eksekutif mencermati perkataannya dengan baik, karena dari penjelasan staf ekrkutif tadi ada potensi adanya penyimpangan yang telah dilakukan Pemkab Buru.

Ditegaskan Bambang, kalau item pekerjaan yang dibiayai DAK Kesehatan ini total mencapai Rp.11 milyar lebih, mulai dari Puskesmas Airbuaya, pengadaan mobil hingga pagar.

Dari pekerjaan itu, lanjut Bambang, yang menarik sesuai penjelasan eksekutif sudah ada transferan dari Pempus 100 persen, seraya dicontohkan proyek Puskesmas Airbuaya senilai Rp.6,9 milyar yang telah terbayar baru 50 persen.

Ia menegaskan, seharusnya per  31 Desember 2020 lalu fisik proyek sudah dilunasi sesuai porsi DAK yang diberikan Pempus, namun sampai saat agenda dengar pendapat ini digelar, rekanan belum dibayar Rp.3,4 milyar lebih.

Bambang lalu menyentil penjelasan dari eksekutif yang akan membayar pekerjaan tersebut di tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Apa ini sudah bapak fikirkan tidak melanggar hukum ?,”tanya Bambang di hadapan Asisten III dkk.

Ia menegaskan, jika  Komisi III DPRD Buru  menyetujui hutang rekanan itu dibayar menggunakan DAU TA 2021, maka mereka berdelapan di komisi tersebut ditambah Ketua DPRD sebagai koordinator  komisi semua akan terkena imbas  hukumnya.

” Kalau mau bayar proyek yang didanai DAK tahun 2020 dengan menggunakan DAU tahun 2021, selaku pribadi maupun atas nama Sekertaris Komisi III, beta menolak. Proyek itu harus dibayar menggunakan DAK tahun 2020. ,”tegasnya.

Sampai berita ini diterbiutkan Ketua Komisi III maupun Sekertaris Komisi III yang dihubungi lewat handphone, belum dapat dimintai keterangan. Ditelepon sampai beberapa kali, namun tidak diangkat.

Sedangkan Asisten III, Mansur Mamulaty SPd yang dihubungi Jumat sore, membenarkan rekaman rapat dengar pendapat yang berakhir tanpa ada titik temu dan videonya kini beredar luas di youtube tersebut.

Ditanya soal indikasi pelanggaran yang disoalkan Sekertaris Komisi III, Mansur Mamulaty menyarankan agar ditanyakan saja ke OPD terkait yang membidanginya.

Sementara itu, sumber di DPRD Buru mengungkapkan, DAK Kesehatan senilai Rp.11 milyar lebih yang bermasalah itu antara lain, untuk membayar proyek pembangunan Puskesmas Air Buaya (DAK) Kesehatan Bidang Afirmasi yang baru dibayarkan 50% (lima puluh persen) kerekanan  dari total alokasikan anggaran sesuai kontrak sejumlah Rp. 6.980.000.000.

Selain pembiayaan tersebut ada dua item pekerjaan di  Dinas Kesehatan yang belum dibayarkan kepada CV Lama Surya Lestari terdiri dari pengadaan 3 (tiga) unit Pusling (Puskesmas Keliling) doubel gardan sebesar Rp. 2.190.589.500, dan  1 (satu) unit Mobil Promosi Kesehatam denga nilai Rp. 557.920.000 (BB-DUL)