Tersangkut Kasus Cabul, Kejagung RI "Berhentikan" JL dari Status ASN Kejari SBB
Ancaman Hukuman Sesuai KUHP
Tindakan atau perbuatan pencabulan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua tentang Kejahatan yakni Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai dengan Pasal 303).
Adapun perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin diatur pada Pasal 284. Sedangkan Perkosaan Pasal 285, atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa diatur dalam Pasal 293.
Pasal 281 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 285 berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 286; barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 289 menyatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 292 menyatakan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan Pasal 290 KUHP mengancam pelaku pencabulan dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy