“Tergantung! Misalnya, jika masih ada dokumen yang perlu disita, ya bisa jadi. Sebaliknya kalau tidak ada, tinggal pengecekan saja,” timpal Wahyudi.

Tim penyidik dan Inspektorat Provinsi Maluku juga akan memintai keterangan dari para pihak terkait di lingkungan Setda Pemkab SBB.

Disamping audit dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku, penyidik Kejati Maluku juga masih menunggu hasil audit tentang perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Diketahui, sejak perkara ini diusut Kejati Maluku, kurang lebih 13 orang telah diperiksa seputar kasus dugaan penyelewengan anggaran belanja langsung Setda Pemkab SBB tersebut.

Dua orang diantaranya; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa terkait perakra ini karena yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Infomasi lain beredar, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar lingkup Setda Pemkab SBB meliputi sejumlah item.