Namun, setelah masa Solon berakhir, giliran masa kegelapan berlangsung di Athena saat kekuasaan dipegang oleh toran Peisistratos dan hippias. Pada masa ketiga inilah, pembantaian terhadap kelompok bersebrangan dengannya, penghisapan pajak yang tinggi, penutupan keran kebebasan dilakukan oleh penguasa tiran, Athena berada dalam krisis demokrasi saat itu   

Rekonstruksi Politik Hukum Penyelengara Pemilu

Demokrasi sebagai sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas. Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibentuk melalui Pemilihan Umum untuk mengatur kehidupan bersama berdasarkan aturan-aturan hukum yang berpihak kepada rakyat banyak.

Harris G; Warrant Dalam Our Democracy at Work memberikan rumusan pengertian demokrasi sebagai...”a  goverment of the people, by the people for the people” Brian A Gamer dalam Black’s Law Dictionary memberikan arti demokrasi sebagai “Goverment by the peopl, either directy or through representatives,”.

Robert A Dahl mengemukakan pendapatnya mengenai demokrasi dalam karyanya On Democracy, bahwa “Democracy Provides Opportunities for Effective Participation Equality in Voting; Gainning Englightened Understanding Exercising Final Control Over The Agenda; Inclusion Of Adults”.

Artinya, “Demokrasi akan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi secara efektif, persamaaan dalam memberikan suara; mendapatkan pemahaman yanag jernih, melaksanakan pengawasan akhir terhadap agenda; dam pencakupan warga dewasa. Jika mencermati apa yang telah dikemukakan oleh Dahl diatas, maka setidaknya hal tersebut menjadi sebuah konsekuensi umum bagi sebuah negara yang menganut sistem demokrasi".

Gambaran tentang demokrasi yang dikemukakan oleh Dahl di atas, setidaknya menggiring kita pada sebuah opini bahwa untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang demokratis selalu tidak melewatkan sebuah proses penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan umum seolah-olah menjadi sebuah simbol secara umum dari sebuah negara yang mengklaim dirinya adalah penganut demokrasi.

Pemilihan Umum (Pemilu) dijadikan salah satu alat/instrumen untuk memberikan ruang politik bagi rakyat. Pemilu bisa dikatakan sebagai salah satu saluran bagi kedaulatan politik rakyat, dimana melalui saluran ini rakyat dapat mengambil keputusan politiknya.

Pemilu menjadi bagian penting serta merupakan sebuah perhelatan akbar yang mutlak dalam proses demokrasi yang mana hasil outputnya akan menentukan arah kebijakan pemerintah selanjutnya.

Penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, bebas dan jurdil bukanlah suatu keniscayaan, berhasil atau tidaknya suatu penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis biasanya ditentukan oleh 3 (tiga) unsur yang meliputi sistem tata cara, dan tentunya penyelenggara pemilihan umum itu sendiri.

Penyelenggara pemilihan umum inilah yang akan menjaga/menjamin terlaksananya pemilihan umum yang ideal dan demokratis. Oleh karena itu dibutuhkan suatu lembaga yang independen dan benar-benar bebas dari segala bentuk kepentingan apapun dan mampu bersikap profesional.

Hal ini patut menjadi perhatian yang serius mengingat pemilihan umum merupakan proses awal terbentuknya sebuah pemerintahan di suatu negara serta proses peralihan kekuasaan dari pemerintahan yang lama ke pemerintahan yang baru.

Menengok sejarah penyelenggara pemilihan umum di era orde baru yaitu pada pemilu tahun, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997, penyelenggara pemilihan umum yang berwenang adalah Lembaga Pemilihan Umum, dimana struktur keanggotaannya diisi dari kalangan pemerintah.

Lembaga Pemilihan Umum diketuai oleh menteri dalam negeri yang ditunjuk oleh presiden. Dalam penyelenggaraan pemilihan umum pada masa orde baru, tak mengherankan bila Soeharto selalu duduk di atas kursi kepresidenan selama 32 Tahun.

Hal ini tentunya disebabkan oleh adanya keterlibatan unsur pemerintah dalam tubuh penyelenggara pemilihan umum yang secara otomatis memihak salah satu peserta pemilihan umum yang sedang berkuasa saat itu. Dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum kala itu hanya formalitas belaka dan jauh dari terwujudnya pemilihan umum yang luber, jurdil dan demokratis.