Dugaan Korupsi PT Kalwedo, Lucas Tapilouw Lapor Benyamin Noach ke Kejati Maluku

Seterusnya pencaiaran pada 2016 total Rp.1. 500.000.000,00,- masuk pada nomor rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.
Dia mengatakan, sesuai bukti surat yang dilampirkan dalam laporan pengaduan ini total Anggaran negera/daerah yang dicairkan dan masuk pada rekening pribadi adalah Jantje Dahaklori dan Chritina Katipana adalah sebesar Rp. 6,5 Miliar.
ungkap Yustin Tuny, kepada wartawan di Ambon kamis (20/05/2021).
Apakah dapat dibenarkan secara hukum pencaiaran uang negara masuk pada rekening pribadi? tentu tidak ada alasan pembenar dalam bentuk apapun uang negara masuk pada rekening pribadi. Kalau masuk rekening pribadi menurut pendapat beberapa sarjana itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara termasuk segi pertanggungjawabannya juga sulit,” kata Yustin Tuny kepada wartawan di Ambon Kamis (20/05/2021).
Dia menyebut, Laporan Nomor: 25/KA-YT/LP/V/2021 yang disampaikan Lucas Tapilouw ke Kejati Maluku untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD. PT.Kalwedo.
“Olehnya itu diharapkan mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo harus dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp. 10. Miliar,” harap Lucas Tapilouw melalui tim kuasa hukumnya, Yustin Tuny dan rekan.
Selain dana penyertaan modal, kata dia, ada juga bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo sebesar Rp. Rp. 6.4 Miliar per tahun.
Yustin mengatakan, laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Lucas Tapilouw kepada masayarakt MBD khususnya, dan Maluku umumnya.
“Hal ini perlu disampikan, karena ramai di berbagai media social maupun beberapa pemberitaan media online, kalau Lucas Tapoliuw telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. itu adalah informasi dan berita yang tidak benar dan mengada-ada,” kata Yustin.
Yustin menjelaskan, kliennya (Lucas Tapilouw) tidak gentar sedikit pun jika Kejati Maluku mengusut dugaan tipikor yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo, mulai dari 2012 hingga 2016.
“Kalau dana penyertaan modal Pemda Kabupaten MBD untuk BUMD PT. Kalwedo diusut oleh Kejati Maluku mulai dari 2012 hingga 2016, maka akan menarik dan sangat menarik nantinya untuk disimak oleh public di Maluku,” katanya.
Apalagi, kata Yustin, kalau dalam pemeriksaan nanti penyidik Kejati Maluku meminta laporan pertanggungjawaban harus disertai dengan bukti pengeluaran, dan atau pembelanjaan terkait penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab MBD, dan dana subsidi dari Pemerintah Pusat,” ujar Yustin Tuny.
Menurut dia, BUMD PT. Kalwedo mendapat dua sumber dana yakni dari penyertaan modal Pemmkab MBD sebesar 10 Miliar, dan subsidi Pemerintah Pusat sebesar Rp. Rp. 6.4 Miliar per tahun.
Karena terdapat dua sumber dana, kata dia, maka BUMD PT. Kalwedo tiap tahun berjalan wajib hukumnya membuat dua laporan keuangan. Jika hanya satu laporan keuangan terhadap dua sumber keuangan, maka ini yang menjadi masalah.