“Ini (dua sumber dana/anggaran) untuk BUMD PT. Kalwedo. Jadi laporan pertangungjawaban harus dipisahkan antara penyertaan modal dan subsidi. Jika laporan disatukan maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Yustin Tuny.

Kaitannya dengan itu, menurut Yustin, jika laporan Benyamin Thomas Noach, mantan Direktur Utama PT. Kalwedo tertanggal 31 Desember 2014 dipelajari secara cermat, maka terdapat 4 poin permasalahan.

“Empat permasalahan ini sangat erat hubungannya dengan dugaan kasus Illegal Oil yang melibatkan mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach,” kata Yustin.

Yustin Tuny optimis dengan kemampuan Kejati Maluku yang telah berpengalaman membongkar kasus-kasus korupsi jumbo di Maluku, maka kasus mega korupsi pada BUMD PT Kalwedo juga akan diusut hingga ke akar-akarnya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku termasuk Lukas Tapilouw, kalau terlibat.

Jika tidak terlibat, lanjut dia, satu kata adalah lawan, sampai kapanpun. Lucas Tapilouw, kata Yustin, melawan informasi di media social dan beberapa media online yang tidak benar dan menyesatkan kalau Tapilouw telah merugikan keuangan negara milyaran rupaiah.

Padahal, kata dia, yang sebenarnya Benyamin Thomas Noach yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara khusnya pada BUMD PT. Kalwedo, karena itu kasus PT. Kalwedo harus diusut oleh Kejati Maluku.

“Selaku mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach harus bertanggungjawab terhadap dugaan tipikor yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo. Dia harus dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Maluku. Keliru, jika persoalan BUMD PT. Kalwedo dibebankan kepada Lucas Tapilouw,” Kata Yustin Tuny.  (BB-RED)