BERITABETA.COM, Ambon – Pengembangan dua kasus/perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor ini terus bergulir di markas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pada dua kasus tersebut untuk saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu lima orang tersangka dari kasus belanja langsung Sekretariat atau Setda Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2016 senilai Rp18 Miliar. dan tiga orang dari kasus dugaan tipikor penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017.

Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku tengah ngebut memeriksa para saksi. Sedikitnya 11 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik untuk merampungkan atau melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka di dua kasus ‘jumbo’ tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyebut, dua kasus ini 11 orang telah diperiksa untuk kepentingan tim penyidik melengkapi berkas perakra para tersangka.

“Pemeriksaan terhadap 11 saksi untuk dua kasus yaitu, belanja Setda SBB, dan PT Kalwedo. Mereka [saksi] sudah diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Rabu 3 November 2021 kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com di Ambon, Kamis (04/11/2021).

Dia menjelaskan, sebelas orang ini tujuh orang diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara pada Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagiam Barat (SBB). “Mereka diperiksa oleh tim jaksa penydik Bidang Pidana Khusus Kejari Maluku,” tambah dia.

Kemudian, pemeriksaan saksi juga dilakukan oleh jaksa penyidik terhadap 4 orang yakni pihak terkait seputar perkara dugaan tipikor penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017.

Empat orang itu masing-masing adalah salah seorang Petugas Syahbandar dari Kabupaten MBD, dua orang pihak Dok Wayame, dan seorang ABK KMP Marsela -- PT Kalwedo.

“Intinya, pemeriksaan terhadap 11 orang saksi di dua kasus itu untuk kepentingan perampungan rangkaian penyidikan sehingga dapat diproses lanjut di pengadilan,” jelasnya.

Menukik seputar adakah calon tersangka baru di dua kasus tersebut? Wahyudi menuturkan, segala kemungkinan dari penanganan suatu kasus atau perkara dapat saja terjadi.

"Untuk tambahan tersangka di dua kasus tersebut ya mungkin saja, karena KUHAP sudah mengatur itu,"timpalnya.

Hanya saja, terkait nama-nama para 11 orang di atas masih dirahasiakan oleh Wahyudi Kareba, maupun Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly.

Diketahui, kasus dugaan tipikor belanja Setda Pemkab SBB Kejati Maluku telah menetapakn lima orang tersangka. Inisialnya masing-masing MT, RT, AN, AP, dan UH.

Lalu kasus dugaan tipikor penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017 jaksa menetapkan tiga tersangka yaitu LT, BTR, dan JJL.

Berdasarkan temuan BPKP Maluku akibat penyelewengan yang dilakukan oknum PT Kalwedo merugikan negara senilai Rp2.122.441.652 (dua miliar, seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah).

Sedangkan kasus belanja langsung pada Setda SBB tahun anggaran 2016 merugikan negara senilai Rp8,6 miliar. Kerugian negara tersebut ditemukan oleh auditor BPKP Perwakilan Maluku. (*)

 

Editor: Redaksi