Jaksa Ngebut Periksa 11 Saksi Seputar Korupsi Belanja Setda SBB - PT Kalwedo

Empat orang itu masing-masing adalah salah seorang Petugas Syahbandar dari Kabupaten MBD, dua orang pihak Dok Wayame, dan seorang ABK KMP Marsela -- PT Kalwedo.
“Intinya, pemeriksaan terhadap 11 orang saksi di dua kasus itu untuk kepentingan perampungan rangkaian penyidikan sehingga dapat diproses lanjut di pengadilan,” jelasnya.
Menukik seputar adakah calon tersangka baru di dua kasus tersebut? Wahyudi menuturkan, segala kemungkinan dari penanganan suatu kasus atau perkara dapat saja terjadi.
"Untuk tambahan tersangka di dua kasus tersebut ya mungkin saja, karena KUHAP sudah mengatur itu,"timpalnya.
Hanya saja, terkait nama-nama para 11 orang di atas masih dirahasiakan oleh Wahyudi Kareba, maupun Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly.
Diketahui, kasus dugaan tipikor belanja Setda Pemkab SBB Kejati Maluku telah menetapakn lima orang tersangka. Inisialnya masing-masing MT, RT, AN, AP, dan UH.
Lalu kasus dugaan tipikor penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017 jaksa menetapkan tiga tersangka yaitu LT, BTR, dan JJL.
Berdasarkan temuan BPKP Maluku akibat penyelewengan yang dilakukan oknum PT Kalwedo merugikan negara senilai Rp2.122.441.652 (dua miliar, seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah).
Sedangkan kasus belanja langsung pada Setda SBB tahun anggaran 2016 merugikan negara senilai Rp8,6 miliar. Kerugian negara tersebut ditemukan oleh auditor BPKP Perwakilan Maluku. (*)
Editor: Redaksi