BERITABETA.COM, Ambon – Lima tersangka ini berasal dari dua daerah yang berbeda di Provinsi Maluku. Yaitu empat tersangka dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan satu orang lainnya dari Kabupaten Maluku Barat Daya atau MBD.

Mereka telah dijebloskan atau ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku pada Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku pada Senin, (08/11/2021).

Berikut empat tersangka kasus dugaan tipikor belanja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat atau SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar yang ditahan oleh Penyidik Kejati Maluku masing-masing berinisial RT, UH, AP dan AN.

Sedangkan BTR adalah salah satu dari tiga tersangka di kasus dugaan Tipikor penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017, yang menyebabkan merugikan senilai Rp2,1 miliar.

Tampak lima orang tersangka yang ditahan pada Riutan Kelas IIA Ambon mengenakan rompi berwarna merah dan oranye bertuliskan tahanan Kejaksaan.

"Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menahan lima orang tersangka. Yaitu RT, UH, AP dan AN, tersangka kasus dugaan tipikor pengelolaan anggaran Setda Kabupaten SBB Tahun 2016 Rp18 Miliar, dan BTR tersangka dari kasus dugaan tipikor penyimpangan anggaran PT Kalwedo Kabupaten MBD," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Senin (08/11/2021).

Mereka ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Rumah tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (08/11/2021).

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon, lima orang tersangka ini sempat diperiksa beberapa saat oleh Tim Penyidik Kejati Maluku.

Wahyudi mengakui, lima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan, atau sejak 8 hingga 28 November 2021.

“Penahanan para tersangka ini masih dalam rangkaian penyidikan. Tentunya untuk perampungan berkas perkara mereka,”jelasanya.

Selain itu, lanjutnya, penahahan dimaksudkan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku untuk menghindari jangan sampai para tersangka tersebut dapat menghilangkan barang bukti.

Menyinggung kasus dugaan tipikor satu tersangka lain dalam hal ini Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea alias MT kenapa tidak hadir alias mangkir?

Kasi Penkum berdalih, MT tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih ada kegiatan dan akan segera hadir untuk memenuhi panggilan Penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritabeta.com di lingkup kantor Kejati Maluku menuturkan, penahanan terhadap Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea alias MT akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Yang berasangkutan akan menysul atau ditahan dalam waktu dekat. Tadi, bersangkutan tidak penuhi panggilan penyidik bersama empat tersangka dalam kasus dugaan tipikor belanja Sekda Kabupaten SBB itu, alasannya masih punya kegiatan,” ungkap sumber terpercaya di lingkup Kejati Maluku kepada beritabeta.com, Senin (08/11/2021).

Setelah ini, lanjut sumber tersebut, penyidik segera melayangkan lagi panggilan terhadap yang bersangkutan (MT). Jika tidak hadir hingga tiga kali nanti, Tim Penyidik Kejati Maluku punya kewenangan melakukan upaya penjemputan paksa terghadap Sekda Kabupaten BB tersebut.

“Mekanismenya begitu, bila sampai tiga kali tak penuhi panggilan dengan alasan tidak jelas, maka penyidk dapat menempuh upaya penemputan paksa,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan tipikor penyimpangan belanja langsung pada Setda Pemkab SBB penyidik Kejati Maluku menetapkan lima orang tersangka. masing-masing MT (Mansyur Tuharea), RT, AN, AP, dan UH.

Berdasarkan audit peerhitungan yang dilakukan Tim Auditor Inspektroat Provinsi Maluku menemukan kerugian negara dalam belanja langsung Setda tahun anggaran 2016 dari senilai Rp8,6 miliar.

Sedangkan, kasus dugaan tipikor penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017 jaksa menetapkan tiga tersangka yaitu LT, BTR, dan JJL. Dua orang tersangka sebelumnya telah ditahan pada pekan lalu.

Kasus ini diaudit oleh BPKP Maluku. auditor BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar. Rp2.122.441.652,- atau dua miliar, seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah. (*)

 

Editor: Redaksi