Sebab, Kepala Dinas Sosial Kota Tual Patmawaty Kabalmay saat itu mengungkapkan dia tidak mengetahui adanya permintaan dan distribusi CBP. Hal ini baru diketahuinya ketika menerima surat tugas dari Walikota Tual Adam Rahayaan.

Karena sarat kejanggalan perkara ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku setelah diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Maret 2019 lalu.

Saat itu, Tim penyelidik Bareskrim Mabes Polri pun telah meminta keterangan atau memeriksa puluhan orang atau pihak terkait dengan kasus ini.

Mulai dari pegawai/ASN termasuk pejabat lingkup Pemkot Tual. Diantaranya, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa/Raja, termasuk RT/RW. Pihak Bulog dan BMKG juga sudah diperiksa penyidik.

Berdasarkan laporan Hamid Rahyaan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tual, dan salah satu warga Kota Tual yakni Dedy Lesmana mengungkapkan, CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 sarat penyelewengan.

Hamid dan Dedy melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, dan Polda Maluku di Kota Ambon.

Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti atau oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon. Tapi, sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan laporan Hamid Rahayaan dan Dedy, diduga sebanyak 199.920 kilogram CBP yang telah didistribusikan saat itu [2016-2017], ditengarai tidak pernah sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Dari pengembangan perkara ini Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku lalu menyita sejumlah bahan yang dapat dijadikan alat bukti.

Terungkap, dari hasil audit BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara dari permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 mencapai Rp1,5 miliar.

Penyelewengan yang dilakukan oknum tertentu seputar permintaan dan distribusi CBP Kota Tual telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hingga berita ini dipublikasikan, perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual 2016-2017 tersebut kini hanya menunggu ekspose perkara sekaligus penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Mabes Polri. (*)

 

Editor: Redaksi