BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kirminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku tengah melengkapi rangkaian penyidikan seputar kasus/perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan distribusi Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.

Kasus dugaan tipikor yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar ini, akan dibawa ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk pelaksanaan ekspose perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, saat ini tim penyidik masih melengkapi materi penyidikan.

Untuk pemeriksaan saksi lanjutan guna kelengkapan materi penyidikan perkara, Eko berdalih dirinya belum mengetahui kapan agenda dimaksud akan dilakukan oleh tim penyidik. “Belum tau,”kata Kombes Pol Ekos Santoso saat dimintai konfrimasinya oleh beritabeta.com melalui WhatsApp, pada Senin (15/11/2021).

Adakah kendala dalam proses penyidikan? ditanya begitu, Eko hanya diam alias bungkam. Menyinggung mengenai hasil penyidikan perkara ini kapan dibawa oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri untuk ekspose perkara, lagi-lagi ihwal ini, belum dapat dipastikan oleh Eko Santoso.

Sebelumnya, kepada media ini Eko Santoso mengaku masih akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk kepentingan kelengkapan materi penyidikan Kasus CBP Kota Tual.

Hanya saja jadwal pemeriksaan terhadap para terperiksa, justru hingga kini masih dirahasiakan oleh Komandan Ditreskrimsus Polda Maluku itu.

Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara seputar permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017, BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Hasil audit ini juga telah dikantongi oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sekedar diingat, kasus ini diduga ada praktik penyalagunaan kewenangan yang berujung pada penyelewengan anggaran alias korupsi.

Pasalnya, permintaan dan distrubisi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2016-2017, pertanggungjawabannya kurang jelas.

Sebab, Kepala Dinas Sosial Kota Tual Patmawaty Kabalmay saat itu mengungkapkan dia tidak mengetahui adanya permintaan dan distribusi CBP. Hal ini baru diketahuinya ketika menerima surat tugas dari Walikota Tual Adam Rahayaan.

Karena sarat kejanggalan perkara ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku setelah diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Maret 2019 lalu.

Saat itu, Tim penyelidik Bareskrim Mabes Polri pun telah meminta keterangan atau memeriksa puluhan orang atau pihak terkait dengan kasus ini.

Mulai dari pegawai/ASN termasuk pejabat lingkup Pemkot Tual. Diantaranya, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa/Raja, termasuk RT/RW. Pihak Bulog dan BMKG juga sudah diperiksa penyidik.

Berdasarkan laporan Hamid Rahyaan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tual, dan salah satu warga Kota Tual yakni Dedy Lesmana mengungkapkan, CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 sarat penyelewengan.

Hamid dan Dedy melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, dan Polda Maluku di Kota Ambon.

Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti atau oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon. Tapi, sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan laporan Hamid Rahayaan dan Dedy, diduga sebanyak 199.920 kilogram CBP yang telah didistribusikan saat itu [2016-2017], ditengarai tidak pernah sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Dari pengembangan perkara ini Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku lalu menyita sejumlah bahan yang dapat dijadikan alat bukti.

Terungkap, dari hasil audit BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara dari permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 mencapai Rp1,5 miliar.

Penyelewengan yang dilakukan oknum tertentu seputar permintaan dan distribusi CBP Kota Tual telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hingga berita ini dipublikasikan, perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual 2016-2017 tersebut kini hanya menunggu ekspose perkara sekaligus penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Mabes Polri. (*)

 

Editor: Redaksi