BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan tipikor, suap dan penerimaan hadiah atau janji serta dugaan tindak pidana pencucian uang [TPPU], terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkup Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 – 2016.

Proses pemeriksaan saksi berlanjut. Dua pengusaha dari wilayah provinsi Maluku kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah di Jakarta.

Duo pengusaha notabenenya kontraktor tersebut bernama Liem Sin Tiong dan Allen Waplau. Mereka diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, pada hari yang berbeda.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik masih dalam rangkaian penyidikan perkara yang sementara ini menjerat tiga orang tersangka.

“Hari ini, Kamis 14 April 2022, pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulisa, Eks Bupati Buru Selatan],” ungkap Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Kamis, (14/04/2022).

Ali menerangkan, Liem Sin Tiong [Wiraswasta/Karyawan Ivana Kwelju] diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta pada Kamis 14 April 2022.

Sedangkan Allen Waplau alias Chay Waplau, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, telah diperiksa oleh penyidik KPK di Jakarta pada Rabu 13 April 2022.

Ali menjelaskan, Allen Waplau alias Chay Waplau diperiksa juga terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 untuk tersangka TSS. “Pemeriksaan saksi dimaksud untuk kepentingan penyidikan perkara ini,” kata Ali Fikri.

Meski begitu, Jubir KPK itu belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai peran dari Liem Sin Tiong maupun Chay Waplau dalam proyek infrastruktur tahun anggaran 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan yang menjerat Tagop Sudarsono Soulissa, eks Bupati Kabupaten Buru Selatan dua periode dan kawan-kawan.

Pada perkara ini tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa [TSS], serta dua orang tersangka dari pihak swasta dalam hal ini Johny Rynhard Kasman [JRK], dan Ivana Kwelju alias IK.

Diketahui, sejumlah barang bukti telah disita oleh tim penyidik. Khusus untuk proyek yang sumber dari Dana Alokasi Khusus [DAK] ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.

Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Kemudian peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 Miliar. Uang ini diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK menduga penerimaan uang Rp10 miliar tersebut, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. 

KPK menerat tersangka TSS dan JRK melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.   (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy