Lima Fraksi di DPRD Buru Minta Mendagri Evaluasi Pj Bupati Buru
Rum membeberkan, sesuai aturan, RAPBD tahun anggaran 2023 sudah harus selesai dibahas dan disetujui di DPRD paling terlambat 30 Nopember nanti.
Namun sama dengan kasus pengajuan KUA - PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 lalu, terkesan juga dihambat oleh penjabat bupati dan jajarannya.
Akibat terlambat dibahas di DPRD dan pembahasan juga telah melewati batas waktu, maka pengajuan APBDP TA 2022 juga telah ditolak gubernur dan dikembalikan lagi ke Buru, sehingga cukup dibuat peraturan kepala daerah (perbup).
"Soal penyampaian KUA - PPAS 2023 saja sampai sekarang tidak ada kejelasan,"lagi sayangkan Rum.
Oleh karena itu, sekali lagi Ketua DPRD menyatakan sangat kecewa dengan ketidak hadiran Djalaludin dan pihak eksekutif. Mereka dinilai tidak koperatif.
"Pejabat bupati buru tidak ada. Sekda juga sudah tidak ada, TAPD bersama Kepala BPKASDM, PMD, Inspektorat juga tidak ada,"sesali dia.
"Kami minta Mendagri mengevaluasi kinerja penjabat bupati Buru dan kami minta pemerintah propinsi juga mengevaluasi sudara sekda terkait dengan ketidak koperatifan mereka selama ini melakukan rapat dengan DPRD,"sambung Rum.
Rum lebih jauh menegaskan, permintaan mengevaluasi Djalaludin adalah sikap seluruh fraksi di DPRD Buru dan juga agar diketahui oleh publik.
Seluruh Fraksi di DPRD tidak menginginkan nantinya akan ada salah persepsi di masyarakat, sehingga kemudian muncul tuduhan kalau DPRD ada konspirasi bersama eksekutif mengulur-ulur pembahasan KUA-PPAS TA 2023.
DPRD tidak menghendaki berulang kejadian seperti di kadis APBDP TA 2022 yang telad dibahas lalu ditolak dan hanya disahkan dengan perbup.
"Kita tidak menginginkan seperti itu. Karena ada kepentingan rakyat yang harus kita realisasikan di tahun 2023,"tandas Rum.
Rum dengan lantang mengingatkan kepada Penjabat Bupati dan pihak eksekutif, kalau DPRD tidak mau APBD 2023 hanya disahkan dengan peraturan bupati.
DPRD menghendaki, ada pembahasan di lembaga para wakil rakyat secara normatif dan melalui mekanisme regulasi dan aturan yang berlaku tentang tata cara pembahasan APBD.
"Sekali lagi kami DPRD dan seluruh fraksi menyatakan kecewa dan tidak koperatif dari pemerintah atas ketidak hadiran mereka dalam rapat tadi,"tutup Rum (*)
Pewarta : Abd Rasyid T