Berarti kompetisi Pemilu 2024 mendatang berlangsung sengit? “Pasti! namun rekrutmen calon potensial di internal parpol juga merupakan strategi jitu. Apalagi bagi parpol baru. Karena pemilihan legislative itu sebenarnya calon potensial berdampak elektoral terhadap suara partai,” tuturnya

Untuk mewujudkan political will di pusat hingga daerah, Ali berharap parpol lama dan baru harus mengedukasi masyarakat sebagai pemilih agar rasional.

“Kemudian parpol harus menghadirkan calon-calon potensial sehingga rakyat punya alternatif memilih calon wakil yang berkualitas,” pungkas Alumni Magister Universitas Padjajaran Bandung ini.

Adapun parpol baru yang lahir menjelang Pemilu 2024 yaitu; Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Masyumi Reborn, Partai Ummat, Partai Usaha Kecil Menengah (UKM), Partai Indonesia Terang (PIT), Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Hijau Indonesia, dan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.

Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945, Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS), Partai Indonesia Damai (PID).

Partai Nusantara, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo,

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parpol baru yang bisa ikut pemilu harus punya kepengurusan di seluruh provinsi.

Dengan persentase 75 persen untuk kabupaten dan kota serta 50 persen untuk kepengurusan di tingkatan kecamatan.

Berikut ini parpol peserta Pemilu 2019; PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP.

Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Demokrat, PBB, PKPI.

Partai politik lokal Aceh; Partai Aceh (PA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh atau PNA. (BB-SSL)