BERITABETA.COM, Ambon – Hasil monitoring dan evaluasi Komisi Penyiaran Daerah Indonesia atau KPID Provinsi Maluku, menemukan 13 Stasiun Televisi Berjaringan (SSJ), dan 3 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang beroperasi di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku, belum mematuhi P3SPS. Akibatnya, izin 13 TV SSJ dan 3 LPS TV Swasta itu terancam dikembalikan.

KPID Maluku telah menerbitkan surat peringatan kepada 13 Stasiun Televisi Berjaringan dan tiga LPS itu. Landasan yang dipakai KPID Maluku adalah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KPID Provinsi Maluku Mutiara Dara Utama dalam keterangan persnya Rabu malam (18/08/2021) menyatakan, surat peringatan itu telah dikeluarkan sejak Senin 16 Agustus 2021.

Masing-masing ditujukan kepada pihak MNC TV Ambon, Global TV Ambon, RCTI Ambon, Inews Ambon, Inews Masohi, Indosiar Ambon, Sportone Ambon, TVone Ambon, ANTV Ambon, TransTV Ambon, Trans7 Ambon, NET Tv Ambon, RTV Ambon, SCTV Ambon dan Metro TV Ambon.

“Surat peringatan ini diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan KPID Maluku sejak 3-4 Agustus 2021 di masing-masing lembaga penyiaran,” ungklap Mutiara Dara Utama.

Dia menjelaskan, monitoring dan evaluasi juga dilakukan terhadap hasil Fokus Grup Diskusi atau FGD yang dilakukan oleh KPID Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Dinas Kominfo Propinsi Maluku dan perwakilan masyarakat  dengan Lembaga Penyiaran dimaksud pada 1 Maret 2021.

Kesimpulan dari Hasil Monitoring

Pertama, lembaga penyiaran wajib menyiarankan siaran lokal/konten lokal. Isi siaran lokal yang dimaksud adalah lokal Maluku, terhitung 1 Maret 2021.

Kedua, lembaga penyiaran wajib mengunakan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. Ketiga, program lokal dan siaran lokal wajib diproduksi di lembaga penyiaran baik lokal ataupun Sistem Stasiun Jaringan atau SSJ.

Empat, program siaran lokal jangan diulang-ulang karena menimbulkan kebosanan bagi yang menonton dan tidak mengandung unsure kebaruan.

Setelah enam bulan maka untuk mengetahui penerapan hasil FGD oleh KPID Maluku dilaksanakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada 3-4 Agustus 2021 di SSJ yang ada di Kota Ambon.

Temuan

Pertama, Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) telah menyiarkan konten lokal tetapi waktu penayangannya masih pada pukul 04.30 – 06.45 WIT dan belum memenuhi standar 10% konten lokal dan juga belum memenuhi standar 30% prime time.

Waktu prime time ini adalah waktu dimana yang berpotensi ditonton banyak pemirsa. Bukan di pukul 02-06 WIT.

Kedua, ada konten lokal yang diproduksi oleh induk jaringan dan tidak mempergunakan SDM Lokal serta tidak mengaktifkan studio yang ada.

Ketiga, konten lokal yang disiarkan SSJ berulang-ulang sehingga bersifat tidak faktual.

Atas temuan dimaksud KPID Maluku memperingatkan SSJ yang ada segera menindaklanjuti hasil FGD dan monitoring evaluasi KPID Maluku, paling lambat tiga bulan setelah surat peringatan ini diterbitkan, guna menjamin kualitas informasi bagi masyarakat Maluku serta mencapai visi program lokal sebagaimana termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS yang berlaku.

Tuntutan yang Harus Direalisasi

Pertama, pogram lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup Program siaran Jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfactual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran setempat.

Kedua, lembaga penyiaran dalam Sistem Siaran Berjaringan wajib menyiarkan program lokal sesuai dengan Pasal 46 Keputusan KPI No.1 tahun 2012.

Ketiga, memenuhi siaran konten lokal 10% dari total jumlah siaran setiap hari dan minimal 30% disiarkan pada waktu prime time sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Keputusan KPI No.2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran.

Keempat, memanfaatkan SDM lokal untuk kepentingan produksi konten lokal denga nmengaktifkan studio produksi, serta memperbaharui konten lokal yang sudah tidak faktual sesuai dengan Pasal 1 ayat (15) PKPI No.1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 1 ayat (17) PKPI No.2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran.

Kelima, SSJ wajib memiliki dan menyerahkan materi rekaman siaran sebagaimana yang diputuskan di dalam Pasal 74 ayat (2) PKPI No. 2 Tahun 2012.

Enam, memproduksi iklan layanan masyarakat yang sesuai dengan kondisi Maluku dan wajib disiarkan minimal dalam 10% penerapan konten lokal dalam waktu siar setiap hari.

“Surat peringatan ini merupakan bagian dari kewenangan, fungsi dan kewajiban KPID Maluku guna memastikan tata laksana Peraturan Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berlaku oleh lembaga penyiaran sesuai amanat UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” tegas Mutiara. (*)

Pewarta : Febby Sahupala