“Kalau sudah waktunya untuk naik ke penyidikan, nanti akan disampaikan. Kedepan, pihak terkait dengan kasus ini masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata sumber lain di lingkup kantor Kejati Maluku kepada beritabeta.com, Senin, (15/03/2021).

Diketahui, proses pengumpulan data dan bahan keterangan dilakukan mulai 2019 atau setelah kasus ini dilaporkan ke Kejati Maluku. Pada 2020 lalu beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik.

Diantaranya ULP, Pokja, PPTK, mantan Bendahara Dishub Infokom MBD JR. Termasuk, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno (Odie), juga dimintai keterangannya di kantor Kejati Maluku pada 29 Januari 2020 lalu.

Sekedar diingat, proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran khusus tipe 4 Bandara Tiakur ini dua kali ditenderkan. Pertama tahun anggaran 2015 senilai Rp.6 miliar. Hanya saja hasil tender waktu itu dibatalkan.

Pihak yang melaksanakan tender beralibi waktu pekerjaan proyek sudah mepet, dan saat itu menjelang Pilkada. Anggaran proyek lalu dimasukkan ke kas daerah.

Kedua, tahun anggaran 2016 dimana dana tahun 2015 dikeluarkan lagi kemudian dilakukan tender ulang (2016) dengan paket proyek yang sama, pengadaan mobil pemadam kebakaran khusus tipe 4 untuk Bandara Tiakur.

Namun ditengarai mobil pemadam kebakaran yang dibeli pihak yang menangani proyek ini, tidak sesuai dengan spek pada kontrak. Karena ada infikasi penyelewengan sehingga kasus ini ditangani oleh Kejati Maluku. (BB-SSL)