Menyinggung kasus dugaan tipikor satu tersangka lain dalam hal ini Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea alias MT kenapa tidak hadir alias mangkir?

Kasi Penkum berdalih, MT tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih ada kegiatan dan akan segera hadir untuk memenuhi panggilan Penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritabeta.com di lingkup kantor Kejati Maluku menuturkan, penahanan terhadap Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea alias MT akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Yang berasangkutan akan menysul atau ditahan dalam waktu dekat. Tadi, bersangkutan tidak penuhi panggilan penyidik bersama empat tersangka dalam kasus dugaan tipikor belanja Sekda Kabupaten SBB itu, alasannya masih punya kegiatan,” ungkap sumber terpercaya di lingkup Kejati Maluku kepada beritabeta.com, Senin (08/11/2021).

Setelah ini, lanjut sumber tersebut, penyidik segera melayangkan lagi panggilan terhadap yang bersangkutan (MT). Jika tidak hadir hingga tiga kali nanti, Tim Penyidik Kejati Maluku punya kewenangan melakukan upaya penjemputan paksa terghadap Sekda Kabupaten BB tersebut.

“Mekanismenya begitu, bila sampai tiga kali tak penuhi panggilan dengan alasan tidak jelas, maka penyidk dapat menempuh upaya penemputan paksa,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan tipikor penyimpangan belanja langsung pada Setda Pemkab SBB penyidik Kejati Maluku menetapkan lima orang tersangka. masing-masing MT (Mansyur Tuharea), RT, AN, AP, dan UH.

Berdasarkan audit peerhitungan yang dilakukan Tim Auditor Inspektroat Provinsi Maluku menemukan kerugian negara dalam belanja langsung Setda tahun anggaran 2016 dari senilai Rp8,6 miliar.

Sedangkan, kasus dugaan tipikor penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017 jaksa menetapkan tiga tersangka yaitu LT, BTR, dan JJL. Dua orang tersangka sebelumnya telah ditahan pada pekan lalu.

Kasus ini diaudit oleh BPKP Maluku. auditor BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar. Rp2.122.441.652,- atau dua miliar, seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah. (*)

 

Editor: Redaksi