KPK Usut Peran Ganda Pembantu Rumah Tangga Eks Bupati Buru Selatan

Gamar The, Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan 2010 sampai sekarang. PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon.
Rajab Letetuny, Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja atau Pokja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012.
Asia Amelia Sahubawa, Pegawai Negeri Sipil UKPBJ Provinsi Maluku/Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggran 2015 dan 2016.
Charles Fransz, Wiraswasta/Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri. Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi. Mahdi Bazargan, Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup.
Abdul Ajiz Husein, Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan. Habib Abdullah Alkatiri, Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan. Sandra Loppies, Direktur PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2010 sampai sekarang.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka TSS dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan,” beber Ali Fikri.
Tapi, lanjut dia, hanya Myradiana A Basir, Pembantu Rumah Tangga TSS sekaligus kontraktor tersebut tidak hadir.
“Dikonfirmasi akan dijadwal ulang guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS,” terang Ali Fikri, tapi tidak menyampaikan kapan agenda pemanggilan ulang itu dilayangkan oleh penyidik KPK kepada PRT Tagop tersebut.
Selain itu, lanjut dia, satu saksi dalam hal ini Ajid Kunio, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008 sampai dengan 2012 tidak dapat diperiksa oleh penyidik KPK.
“Sesuai informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ungkap Ali Fikri.
Diketahui, perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman [swasta], dan Ivana Kwelju alias IK.
Tersangka TSS dan JRK telah ditahan pada Rabu 26 Januari 2022. Sedangkan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana, ditahan di Rutan KPK pada 02 Maret 2022.
Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy