BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tengah mendalami materi kasus dugaan tindak pidana korupsi seputar proyek pembangunan Jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku senilai Rp31 Miliar.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Muji Martopo membenarkan proses pedalaman kasus ini tengah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik.

“Saat ini memperdalam materi yang sudah kita peroleh dari para pihak terkait yang telah kita panggil,” jelas Asintel Kejati Maluku Muji Martopo, saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com di Ambon pada Minggu, (16/01/2022).

Menyinggung adakah pihak terkait lainnya yang sudah dipanggil guna dimintai keterangan lanjutan? hal tersebut diakui oleh Asintel.

Dia menyebut calon saksi berikut yang dipanggil oleh jaksa penyelidik adalah rekanan atau kontraktor dari PT Bias Sinar Abadi. Kontraktor ini yang mengerjakan proyek jalan Rambatu Manusa.

“Rekanannya itu rencananya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam minggu atau pekan ini,” ungkapnya.

Asintel meminta para awak media untuk mengikuti proses penyelidikan kasus ini. “Proses penyelidikan kan masih jalan, jadi teman-teman [wartawan] ikuti saja perkembangannya ya,” timpalnya.

Sebelumnya sebanyak 15 orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah dipanggil dan diperiksa oleh tim jaksa penyelidik Kejati Maluku.

Namun keterangan para terperiksa masih dirahasiakan oleh Asintel Kejati Maluku. Dia belum dapat menjelaskan perkembangan kasus ini lebih jauh.

Alasannya, masih proses penyeldikan. “Jadi ikuti saja prosesnya,” tukas Muji Martopo.

Pekerjaan jalan sepanjang 24 kilometer oleh PT Bias Sinar Abadi tersebut sarat masalah. Indikasinya ada penyelewengan. Ihwal itu tengah didalami oleh jaksa.

Pasalnya, proyek pembangunam jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 sebesar Rp31 miliar tersebut hingga kini terbengkalai.

Bahkan sebagian fisik pada ruas atau sisi jalan tersebut telah rusak. Fatalnya, anggaran sudah cair 100 persen.

Tim Penyelidik Adhyalsa Maluku intens melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kejahatan yang dilakoni oknum tertentu pada proyek dimaksud.

Sebelumnya 15 orang telah dmintai keterangan oleh jakasa. Yaitu Pokja Lelang 3 orang, Pejabat Negeri Rembatu 2 orang, Pejabat Raja Negeri Manusa 2 orang.

Lalu Bendahara PUPR SBB, PPK, Konsultan Pengawas, dan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten SBB.

Sekedar diingat, kasus ini ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku setelah menerima laporan dari masyarakat. Awalnya tim diutus ke SBB untuk menggali informasi.

Berdasarkan laporan tim di lapangan, seterusnya Kepala Kejati Maluku Undang Mugopal menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Kajati Maluku Undang Mugopal mengakui surat perintah penyelidikan telah diterbitkannya untuk kepentingan proses penyelidikan.

“Jadi, kita belum berapa orang yang akan dipanggil itu mungkin satu atau dua minggu kedepan baru kita [jawab] ya. Karena surat perintah penyeldikan baru ditandatangani kemarin,” kata Kajati Maluku pada konferensi pers di aula lantai II Gedung Kejati Maluku Selasa, (04/01/2022) lalu.

Dengan surat perintah penyelidikan tersebut, tim penyelidik diberikan waktu selama 30 hari untuk bekerja guna mengungkap kejahatan pada kasus ini. (BB)

 

Editor: Redaksi