Tim Penyelidik Adhyalsa Maluku intens melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kejahatan yang dilakoni oknum tertentu pada proyek dimaksud.

Sebelumnya 15 orang telah dmintai keterangan oleh jakasa. Yaitu Pokja Lelang 3 orang, Pejabat Negeri Rembatu 2 orang, Pejabat Raja Negeri Manusa 2 orang.

Lalu Bendahara PUPR SBB, PPK, Konsultan Pengawas, dan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten SBB.

Sekedar diingat, kasus ini ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku setelah menerima laporan dari masyarakat. Awalnya tim diutus ke SBB untuk menggali informasi.

Berdasarkan laporan tim di lapangan, seterusnya Kepala Kejati Maluku Undang Mugopal menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Kajati Maluku Undang Mugopal mengakui surat perintah penyelidikan telah diterbitkannya untuk kepentingan proses penyelidikan.

“Jadi, kita belum berapa orang yang akan dipanggil itu mungkin satu atau dua minggu kedepan baru kita [jawab] ya. Karena surat perintah penyeldikan baru ditandatangani kemarin,” kata Kajati Maluku pada konferensi pers di aula lantai II Gedung Kejati Maluku Selasa, (04/01/2022) lalu.

Dengan surat perintah penyelidikan tersebut, tim penyelidik diberikan waktu selama 30 hari untuk bekerja guna mengungkap kejahatan pada kasus ini. (BB)

 

Editor: Redaksi