Pantia Lelang Pertama diantaranya; La Endaku, Husein Rumain dan Syukur. Ditengarai pergantian (panitia pertama) ini karena perusahaan/rekanan yang telah “membangun komunikasi” dengan pihak berkompeten di kampus berjuluk hijau itu, tidak lolos saat proses lelang pada Maret 2021.

Selanjutnya, panitia kedua diangkat oleh Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin (Kuasa Pengguna Anggaran), untuk melakukan proses lelang ulang pada Juli 2021.

“Panitia kedua itu diantaranya Nur Tuny dan Fahmi, Pegawai di Kampus IAIN Ambon. Ketua lelang ulang ini orang dari pusat (Kemenag RI),” imbuh sumber ini.

Diduga ada kongkalikong. Sebab saat lelang pertama (Maret 2021), PT. Arya Perkasa Utama bukan pemenag tender. Atas perintah Rektor selaku KPA, akhirnya hasil lelang pertama itu dibatalkan, sekaligus panitianya juga diberhentikan.

“Alasan pembatalan hasil lelang pertama itu, karena perusahaan yang ikut tender tidak memenuhi persyaratan,” beber sumber tersebut.

Proses lelang ulang justru muncul nama PT. Arya Perkasa Utama, yang diumumkan sebagai pemenang tender paket proyek Auditorium IAIN Ambon itu.

“Aneh yang ikut lelang perusahaan lain, dan yang diumumkan sebagai pemenang adalah PT. Arya Perkasa Utama. Padahal, perusahaan ini tidak mendaftar pada tender ulang,”ungkap dia penuh heran.

Hingga berita ini dipublish, baik Panitia Lelang maupun Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin, belum berhasil dikonfirmasi. (BB-RED)