Uang pelicin ini juga diduga telah dikumpulkan [RL], melalui perantara tertentu atau orang kepercayaan Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2004-2009 tersebut.

Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, dugaan TPPU tersebut antara lain, RL sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

“Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya.

 

Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan
Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan

Khusus perkara tipikor dan suap—gratifikasi terkait ijin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020, KPK mentapkan tiga orang tersangka. Selain Walikota Ambon RL, dua tersangka lainnya yaitu Andrew Erin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri, Pihak Alfamidi.

Dalam perkara ini RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Hingga berita ini dipublikasikan, KPK sendiri belum merincikan total uang serta jumlah harta benda secara keseluruhan yang oleh KPK menyebutnya merupakan praktif tipikor, suap-gratifikasi dan TPPU. 

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, KPK belum merincikan secara total mengenal jumlah uang maupun harta benda secara keseluruhan yang berhassil dikumpulkan oleh RL bersumber dari hasil tipikor, suap-gratifikasi dan TPPU.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy