Karena itu dia mempertanyakan keberadaan dan kapasitas Hamiruddin selaku kepala UKPBJ IAIN Ambon dalam tender paket Gedung Auditorium itu.

Dalilnya, tender atau lelang Gedung Auditorium IAIN Ambon bisa berjalan sesuai aturan, jika kepala UKPBJ IAIN memahami dan punya sertifikasi.

“Jelas ini (penetapan PT. Arya Perkasa Utama) menyalahi aturan. Apalagi proses tender rentan waktunya cukup lama,” imbuhnya.

Sudah ada pemenang saat lelang pertama Maret 2021, bahkan telah dikeluarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).

“Tawaran PT. Arya Perkasa Utama saat tender pertama dan kedua juga tidak ada perubahan,” beber dia.

Sumber lain di lingkup IAIN Ambon menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses tender Gedung IAIN Ambon Rp 26 miliar itu, untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Semuanya dikembalikan ke mekanisme sesuai Perpres No 12. Saya kira masalah dalam tender paket proyek Gedung Auditorium IAIN Ambon itu lebih tinggi intervensinya. Sebab menyalahi Perpres Nomor 12,” ungkap sumber tersebut.

Untuk lelang kedua pada Juli 2021, menurut dia, hal itu tergantung dari peserta yang merasa dirugikan. “Kalau tidak terima silakan diproses lanjut ke ranah hukum,” timpalnya.

Diketahui, Panitia Lelang pertama Maret 2021 yang diberhentikan oleh Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin diantranya; Syukur (Ketua), La Endaku, dan Husein Rumain.

Sedangkan Panitia/Pokja Juli 2021 yang diangkat oleh Rektor IAIN Ambon antara lain; Nur Tuny dan Fahmi, Pegawai di Kampus IAIN Ambon. Rektor juga menunjuk Ketua Panitia baru yakni pegawai dari pusat atau Kemenag RI di Jakarta.

Sementara itu, Kepala UKPBJ IAIN Ambon Hamiruddin, yang coba dikonfirmasi media ini belum berhasil dihubungi. Begitu juga dengan Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin.