Jaksa Dalami Fakta Kejahatan di Kasus Jalan Rambatu Manusa SBB - Lahan RSUD Kota Tual
Diketahui, kasus dugaan tipikor proyek pekerjaan Jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ini, ahli dari kampus Politeknik Negeri Ambon telah dimintai pendapatnya oleh tim penyelidik pada Senin (17/01/2022) lalu,
Tim penyelidik juga telah memintai keterangan atau memeriksa belasan orang pihak terkait dengan proyek sarat masalah tersebut.
Kurang lebih 15 orang atau pihak terkait dengan kasus jalan rambatu Manusa Kecamatan Inamosol sudah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.
Anggaran proyek ini diduga diselewengkan oleh oknum tertentu. Pasalnya pekerjaan jalan tersebut berlangusng sejak 2018, namun hingga kini belum tuntas alias terbengkalai. Lucunya anggaran telah cair 100 persen.
Sementara itu mengenai pengusutan kasus dugaan tipikor pengadaan lahan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 sebesar Rp4,8 Miliar hingga kini 12 orang atau pihak terkait telah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Mereka rata-rata adalah ASN pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tual.
Sekedar diingat pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 pembayarannya dilakukan tiga tahap.
Yaitu pada 2016 sebesar Rp1,5 Miliar. Berikutnya pada 2017 sebesar Rp1,5 Miliar, dan pada 2018 senilai Rp1,8 Miliar. Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan lahan ini sebesar Rp4,8 Miliar.
Indikasinya ada praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu. Terkait fakta-fakta seputar Ihwal dimakusd, masih digali lebih lanjut oleh tim penyelidik Adhyaksa Maluku. (BB)
Editor: Redaksi