BERITABETA.COM, Ambon – Pengusutan kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, dan pengadaan lahan RSUD Kota Tual hingga kini masih bergulir di markas Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon.

Sejumlah fakta di balik dugaan kejahatan atau penyimpangan pada pekerjaan jalan sepanjang 24 kilometer di Kabupaten SBB masih digali oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Hal serupa juga dilakukan oleh tim penyelidik pada kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 miliar. Pemeriksaan para pihak terkait masih akan dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

“Untuk kasus dugaan pekerjaan jalan Rambatu Manusa Kabupaten SBB dan pengadaan lahan pembangunan RSUD Kota Tual, tim masih melakukan penggalian fakta-fakta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Washyudi Kareba saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com, Selasa (25/01/2022).

Namun Wahyudi belum dapat memastikan kapan agenda pemeriksaan atau permintaan keterangan lanjutan terhadap para pihak terkait tersebut akan dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Dia masih belum dapat menjelaskannya. Alasannya hanya informasi tersebut yang diperoleh dirinya dari tim penyelidik kasus tersebut.

“Infonya masih dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak yang dianggap mengetahui soal pekerjaan jalan Rambatu dan pengadan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual,” katanya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Maluku Muji martopo saat dikonfirmasi mengenai pengembangan lanjutan duo kasus dugaan tipikor ini, masih bungkam alias enggan memberikan argumentasi seputar kerja yang dilakukan tim penyelidik.

Saat dikonfirmasi, Asintel hanya mengarahkan wartawan untuk menanyakan masalah ini ke Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba. “Ke pak Kasi Penkum aja,” kata Muji Martopo.

Terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap kontraktor dari PT Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek jalan Rambatu Manusa, hingga kini belum dapat dipastikan oleh Kasi Penkum maupun Asintel Kejati Maluku.

Diketahui, kasus dugaan tipikor proyek pekerjaan Jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ini, ahli dari kampus Politeknik Negeri Ambon telah dimintai pendapatnya oleh tim penyelidik pada Senin (17/01/2022) lalu,

Tim penyelidik juga telah memintai keterangan atau memeriksa belasan orang pihak terkait dengan proyek sarat masalah tersebut.

Kurang lebih 15 orang atau pihak terkait dengan kasus jalan rambatu Manusa Kecamatan Inamosol sudah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Anggaran proyek ini diduga diselewengkan oleh oknum tertentu. Pasalnya pekerjaan jalan tersebut berlangusng sejak 2018, namun hingga kini belum tuntas alias terbengkalai. Lucunya anggaran telah cair 100 persen.

Sementara itu mengenai pengusutan kasus dugaan tipikor pengadaan lahan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 sebesar Rp4,8 Miliar hingga kini 12 orang atau pihak terkait telah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Mereka rata-rata adalah ASN pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tual.

Sekedar diingat pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 pembayarannya dilakukan tiga tahap.

Yaitu pada 2016 sebesar Rp1,5 Miliar. Berikutnya pada 2017 sebesar Rp1,5 Miliar, dan pada 2018 senilai Rp1,8 Miliar. Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan lahan ini sebesar Rp4,8 Miliar.

Indikasinya ada praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu. Terkait fakta-fakta seputar Ihwal dimakusd, masih digali lebih lanjut oleh tim penyelidik Adhyaksa Maluku. (BB)

 

Editor: Redaksi