Proyek Jalan Rambatu Manusa SBB Rp31 Miliar “Dibidik” Kejati Maluku
Setelah itu, petugas [tim] melaporkan hasil ke pimpinan yakni ke Asisten Intelijen atau langsung kepada dirinya [Kajati Maluku].
Berdasarkan laporan tim saat kembali dari lapangan melaporkan hasil kepada pimpinan, kemudian kondisi di lapanhgan pun sudah dipaparkan.
Tim yang turun ke lapangan pun melakukan pengumpulan data, dan pengumpulan bahan keterangan [puldata-pulbaket].
Kajati Maluku mengakui, berdasarkan laporan petugas saat di lapangan melihat kondisi proyek jalan Rambatu -- Manusa, Kecamatan Inamosol ini sudah diketahui tahun pekerjaan dan anggarannya. Ternyata, anggaran proyek sudah cair, tetapi pembangunan jalan hingga kini belum selesai.
“Hasil laporan petugas di lapangan seperti itu. Karena rata-rata dengan surat perintah tugas itu kan orang sulit atau tidak bisa memberi dokumen. Ini tentu sulit bagi kita. Karena itu, kemarin saya sudah terbitkan Surat Perintah Penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah surat perintah penyeldikan ditandatangani oleh dirinya, dan juga Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, selanjutnya ditentukan siapa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Namun soal kapan pemanggil terhadap pihak terkait yang direncanakan mulai dilajukan pada Rabu pekan depan, hal tersebut belum dapat disebutkan Kajati Maluku kepada awak media. Mengingat kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Jadi, kita belum berapa orang yang akan dipanggil itu mungkin satu atau dua minggu kedepan baru kita [jawab] ya. Karena surat perintah penyeldikan baru ditandatangani kemarin,” imbuhnya.
Kajati Maluku mengakui telah memberikan waktu kepada pihaknya untuk bekerja selama 30 hari kedepan atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan kasus ini.
“Kalau penyelidkan boleh panggil untuk interogasi, dan di BAP-kan. Tapi tempatnya tidak harus di sini [Kejati Maluku]. Bisa saja di Kejari SBB supaya memudahkan. Terus dokumen pun dapat diminta. Dan dokumen-dokumen yang diperlukan nanti dititipkan ke kita,” jelasanya. (BB)
Editor: Redaksi